Berita  

Tarif Tol Jagorawi Naik, Ini Dia Daftarnya

Ngelmu.co – PT Jasa Marga (Persero) berencana menaikkan tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) sebesar Rp500 yang akan mulai berlaku pada 19 Desember 2019. Kenaikan tarif Tol Jagorawi itu  berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019.

Melalui keputusan kenaikan ini, tarif tol golongan I berubah menjadi Rp7.000 dari sebelumnya Rp6.500.

Adapun kenaikan tarif Tol Jagorawi diinformasikan Jasa Marga lewat akun media sosial Twitter yang dikutip Okezone, Jakarta, Minggu (15/12/19).
“Mulai Tanggal 19 Desember Pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian Tarif Ruas Tol Jagorawi Gol I Rp 7.000, Gol II Rp 11.500, Gol III Rp 11.500, Gol IV Rp 16.000, Gol V Rp 16.000 Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019,” demikian tulis Jasa Marga di akunnya.

Berikut ini adalah daftar Tol Jagorawi yang mulai berlaku 19 Desember 2019:
Golongan I menjadi Rp7.000
Golongan II menjadi Rp11.500
Golongan III menjadi Rp11.500
Golongan IV menjadi Rp16.000
Golongan V menjadi Rp16.000

Beberapa saat sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memastikan akan ada dua ruas tol lain yang juga mengalami kenaikan tarif, salah satu ruang tol tersebut adalah Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).

Sugiyartanto, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR mengatakan bahwa kenaikan tarif tersebut tergantung pada angka inflasi dari tahun ke tahun. Maka penyesuaian tarif ini biasanya akan dilakukan setia dua tahun sekali.