Berita  

Tegas, BMOIWI Tolak Pengajaran Materi Sexual Consent

Tolak Materi Sexual Consent

Ngelmu.co – Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI), dengan tegas menolak materi sexual consent, baik dalam pengajaran, pun konsep perundangan.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. BMOIWI, mengaku prihatin, karena merebaknya seks bebas saat ini, sudah semakin mengkhawatirkan.

Sebagaimana disampaikan Ketua Presidium BMOIWI, Sabriati Aziz.

Ia menegaskan, jika materi sexual consent, harus diwaspadai, bahkan perlu segera diatasi, karena tidak sesuai nilai-nilai moral; berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan nilai agama.

“Pengajaran sexual consent dengan prinsip persetujuan dan kesepakatan, yang diberikan dalam pendidikan formal dan non-formal, sangat tidak sesuai dengan UU Sisdiknas No 20/2003, yang di dalamnya sangat menekankan pendidikan moral dan keagamaan, bagi peserta didik.”

Demikian jelas Sabriati, seperti dilansir Nasional News, Kamis (24/9).

Baca Juga: Tolak Sexsual Consent, Berikut Rilis Berbagai Organisasi

Ia juga menyoroti, kondisi akhir-akhir ini, di mana seks bebas dan LGBT, semakin mudah menyusup ke pergaulan para remaja, bahkan di usia anak.

Kondisi itu, lanjut Sabriati, jelas bertentangan dengan nIlai ke-Indonesia-an, yakni Pancasila, UUD 1945, serta nilai moral dan agama.

Ia menegaskan, pihaknya menolak paradigma Comprehensive Sexuality Education (CSE).

Dengan berorientasi pada kebebasan HAM dan paham feminisme, sangat memengaruhi perkembangan kesehatan mental serta perilaku anak-anak hingga dewasa.

“Pemerintah dan stakeholder lainnya, hendaknya bersama-sama melakukan tindakan preventif, dan melibatkan orang tua,” imbau Sabriati.

“Guna menghindari ruang-ruang kejahatan seksual, sesuai nilai-nilai moral agama dan bangsa Indonesia,” sambungnya.

Pihaknya, juga mengimbau, khususnya ormas muslimah dan lembaga lain pun perorangan.

Agar terus menjaga generasi bangsa dengan menolak materi sexual consent baik dalam pengajaran ataupun dalam konsep perundangan.

Di akhir, Sabriati, menegaskan materi sexual consent berpotensi menjerumuskan bangsa, ke arah kebebasan seksual.

Hal yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, serta ajaran agama yang berlaku di Indonesia.