Berita  

Tegas, Majelis Rakyat Papua Tolak Investasi Industri Miras

Majelis Rakyat Papua Tolak Investasi Miras

Ngelmu.co – Majelis Rakyat Papua (MRP), dengan tegas menolak investasi produksi minuman keras (miras) di wilayah mereka. Sikap ini berhubungan dengan terbitnya Perpres [Peraturan Presiden] Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pasalnya, pemerintah menjadikan Papua sebagai satu dari empat provinsi yang boleh memproduksi minuman beralkohol secara terbuka.

“Kami menolak dengan tegas. Jika mau investasi di Papua, silakan, tapi bawa yang baik-baik,” tegas anggota Kelompok Kerja Agama MRP, Dorius Mehue.

“Jangan bawa yang membunuh generasi muda Papua,” sambungnya, mengutip Republika, Jumat (26/2).

MRP merupakan kelompok yang memegang amanat UU Otonomi Khusus Papua.

Maka kebijakan-kebijakan di provinsi tersebut, harus mendapat persetuan dari pihaknya.

Namun, Dorius mengaku, belum ada ajakan sama sekali kepada pihaknya untuk bicara soal Perpres 10/2021.

Ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Indonesia (PW GKI) Papua itu juga membahas, dampak miras yang sangat merugikan warganya.

“Pertama, warga minum-minum, kemudian mabuk, dan dari situasi itu muncul banyak kekerasan,” beber Dorius.

Pihak-pihak di Papua, sambungnya, sejauh ini telah berupaya mengikis persoalan miras di sana.

MRP juga telah membentuk Koalisi Antimiras, demi menanggulangi persoalan serius tersebut.

Maka itu Dorius, tidak ingin segala upaya seketika kandas, dengan adanya regulasi yang lebih permisif soal miras di Papua.

Ia pun menyarankan, agar pemerintah berupaya membawa investasi yang dapat membangun lapangan kerja positif di Papua.

“Silakan datang berinvestasi, kami punya banyak sumber daya, tapi investasi yang baik-baik saja,” jelas Dorius.

Pemprov Papua, lanjutnya, sejauh ini juga telah menerbitkan Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 [tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol].

Di mana pada Pasal 6 regulasi tersebut, diatur, “Setiap orang atau badan hukum perdata dilarang memproduksi minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C.”

Lalu, pada Pasal 7, diatur, “Setiap orang, kelompok orang, atau badan hukum perdata dilarang memproduksi minuman beralkohol yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan/atau bahan alami serta memproduksi minuman beralkohol dengan cara racikan atau oplosan.”

“Peraturan itu yang harus ditegakkan di Papua. Implementasikan pembatasannya yang sekarang belum optimal,” pungkas Dorius.

Jika sebelumnya industri miras masuk kategori bidang usaha tertutup, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi), membuka izin investasinya dari skala besar hingga kecil [eceran].

Pemerintah menetapkan industri miras sebagai daftar positif investasi (DPI) per tahun 2021, di mana syaratnya, investasi hanya untuk daerah tertentu.

Kebijakan ini tertuang dalam Perpres [Peraturan Presiden] Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Jokowi, telah menandatangi beleid yang merupakan aturan turunan dari UU [Undang-Undang] Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini–mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Dengan persyaratan tertentu, pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha.

Sebagaimana tertera dalam lampiran III Perpres 10/2021. Selengkapnya, baca di: Presiden Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras Besar pun Eceran