Teguh Boentoro Clear di Kasus Century, Ini Pendapat Hukumnya

Teguh Boentoro Memberikan Hak Jawab dalam Pemberitaan Media Sosial

teguh boentoro
Menanggapi beredarnya isu di media sosial tentang aliran dana Bank Century, salah satunya mengenai keterlibatan Teguh Boentoro, komisaris PT. Citra Senantiasa Abadi (CSA) atau mantan pemilik PT. Selalang Prima Internasional (SPI).

Klarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan informasi dengan sering dikaitkannya PT. CSA atau PT. SPI dalam aliran dana Bank Century. Serta merupakan hak jawab Teguh Boentoro terhadap klaim media atas isu yang terjadi.

Sebagaimana informasi yang beredar di media-media sosial, disebutkan bahwa aliran dana dalam rangka penyelamatan Bank Century mengalir kepada PT. CSA dimana Teguh Boentoro menjabat sebagai komisaris, atau PT. SPI dimana dia pernah memiliki saham dan sudah dijual kepada Misbakhun di tahun 2005 jauh sebelum Bank Century bermasalah.

Pendapat Hukum untuk Teguh Boentoro oleh Kantor Hukum Ery Yunasri & Partners

Lebih lanjut, klarifikasi hukum selengkapnya disampaikan oleh Kantor Hukum Ery Yunasri & Partners, sebagai berikut :

Jakarta, 30 Maret 2020

Kepada Yth

Saudara Teguh Boentoro

Perihal : Pendapat Hukum
Untuk digunakan oleh Pihak manapun sepanjang diperlukan
Sehubungan dengan adanya permintaan dari Sdr. Teguh Boentoro (“TB”) sehubungan dengan pemberitaan di media sosial mengenai adanya dugaan keterlibatan atau pemeriksaan dari pihak yang berwenang atas keterlibatan TB sehubungan dengan permasalahan Bank Century (“BC”) dimana TB merupakan komisaris dari PT. Citra Senantiasa Abadi  (“CSA”) atau TB dikaitkan dengan keberadaan PT. Selalang Prima lnternational  (“SPI”),  Kami selaku advokat independen  telah  melakukan kajian atau uji tuntas atas pemberitaan media sosial tersebut, bersama ini kami menyampaikan bahwa sepanjang pengetahuan kami, kami berpendapat adalah sebagai berikut :

1. TB adalah  profesional  yang telah  kami kenal selama  2 (dua) dekade, dan tidak pernah terlibat  atau turut terlibat di dalam permasalahan hukum, khususnya sehubungan dengan masalah Bank Century dalam  kapasitas beliau sebagai pemegang saham atau komisaris CSA.

 

2. Bahwa dugaan keterlibatan tersebut hanyalah sebatas dugaan  belaka,  bahwa TB  telah dimintakan keterangannya sebagai saksi dalam permasalahan  Bank Century. Permintaan keterangan TB sebatas status TB pernah  tercatat sebagai pemilik perusahaan SPI.  Dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut dijelaskan secara terang dan jelas oleh TB bahwa perusahaan SPI sejak pendirian hingga tahun 2005 adalah dimiliki oleh  TB. Tetapi setelah tahun 2005, kepemilikan saham perusahaan maupun kepengurusan perusahaan SPI tersebut,  telah berpindah tangan kepada pemegang saham baru yang akhirnya menjadi tersangka dan terpidana kasus Bank Century yang telah terjadi setelah lebih kurang tahun 2008  . Setelah pemberian keterangan tersebut dianggap cukup, maka TB tidak pernah lagi dimintakan keterangan apapun. TB TIDAK PERNAH dan BUKAN sebagai pihak yang terlapor maupun tersangka masalah Bank Century.

 

Sehingga alasan TB dipanggil  untuk dimintakan keterangannya hanyalah sebatas TB yang pernah tercatat sebagai pemegang saham perusahaan SPI sejak pendirian sampai TB menjual sahamnya pada tahun 2005. Sedang masalah Bank Century baru terjadi sejak lebih kurang tahun 2007.

 

Baca juga Desak Pansus Jiwasraya, PKS Beberkan 5 Alasan

 

3. Bahwa adalah benar CSA sebagai perusahaan telah melakukan transaksi pembiayaan dalam bentuk pinjaman kepada Bank Century, pada saat transaksi dilakukan dan hingga pendapat hukum ini dikeluarkan, CSA adalah milik TB dan ini merupakan transaksi pembiayaan umumnya  dimana CSA sebagai debitur dan Bank Century sebagai kreditur, dan atas pinjaman tersebut telah dinyatakan  lunas oleh Bank Century yang berubah nama menjadi Bank Mutiara. Surat keterangan lunas tersebut telah dikeluarkan oleh Direksi yang mewakili Bank Mutiara dengan nomor surat : 1386/Mutiara/DIR/IX/2010 tertanggal 9 September 2010  yang disampaikan kepada CSA. Sehinggo CSA tidak atau bukan merupakan pihak yang merugikan pihak Bank Century.

 

4. Berdasarkan  fakta diatas, maka dapat kami sampaikan bahwa TB yang disinyalir terlibat oleh pemberitann media sosial,  tidak berdasar dan tidak ada kaitannya dengan permasalahan Bank Century yang kemudian berimbas kepada kerugian  Negara. Dengan fakta-fakta diatas, kami simpulkan bahwa TB tidak pernah dinyatakan terlibat di dalam masalah Bank Century oleh penegak hukum yang berwenang manapun.

 

5. Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dan tidak dimaksudkan untuk berlaku atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi lain.

 

Demikianlah  pendapat Hukum ini kami berikan dengan objektif dalam kapasitas kami sebagai Advokat yang bebas dan mandiri, tidak terafiliasi dan/atau  terasosiasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan TB. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,

Ery Yunasri & Partners

 

Ery Yunasri

Senior Partner

klarifikasi teguh boentoro

klarifikasi teguh boentoro

Siapa Teguh Boentoro

teguh boentoro

Teguh Boentoro (lahir di Jakarta, 16 September 1962) adalah seorang pebisnis, pakar investasi, dan keuangan. Beliau 21 tahun berpengalaman sebagai konsultan pajak dan investasi keuangan, baik tingkat nasional maupun internasional. Juga merupakann Anggota International Fiscal Association (IFA), anggota dewan kehormatan American Chamber of Commerce di Indonesia (AMCHAM), juga anggota Ikatan Profesi Penilai Usaha Indonesia (IPPUI). Saat ini pensiun sebagai konsultan pajak. Saat ini aktif sebagai presiden direktur di beberapa perusahaan.

Memulai Sekolah Dasar di Bukit Zaitun, Jakarta (tahun 1972), kemudian Sekolah Menengah Pertama di Bukit Zaitun, Jakarta (tahun 1978). Lalu SMAK 3 Gunung Sahari, Jakarta (tahun 1981) dan Kuliah di Fakultas Business Administration (BA), Texas University, Austin (1985), Jurusan Sistem Informasi Manajemen.

Memulai karir pekerjaan sejak tahun 1986 – 1996, sebagai Mitra di GUNAWAN, PRIJOHANDOJO, UTOMO & CO (Anggota Perusahaan, SGV/ Arthur Andersen). Kemudian tahun 1996-2010, sebagai Pendiri & Mitra, di PRIJOHANDOJO, BOENTORO & CO (PB TAXAND). Kemudian pada tahun 2010 – sekarang, sebagai Pendiri & Direktur Utama, PT. ABDI RAHARJA. Tahun 2017 – sekarang, sebagai Direktur Utama, PT. J & PARTNERS INDONESIA, sebagai pemimpin perusahaan induk kelompok bisnis, organisasi bermarkas besar yang memiliki saham pengendali di sejumlah perusahaan, yang melakukan bisnis secara terpisah.

Teguh Boentoro aktif sebagai anggota organisasi lokal maupun internasional, yaitu sebagai Anggota di IFA (International Fiscal Association), Anggota Kehormatan di Amcham (American Chambers of Commerce), juga sebagai Anggota di IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia).