Berita  

Terima Bantuan Kuota Kemendikbud, Alvin Lie: Saya Bukan yang Berhak

Bantuan Kuota Kemendikbud

Ngelmu.co – Merasa bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang diterimanya tidak tepat sasaran, anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, melapor kepada Mendikbud Nadiem Makarim.

“Yth @Kemendikbud_RI, @nadiemmakarim. Saya bukan pelajar, guru, dosen, yang berhak mendapat kuota internet,” cuitnya, seperti dikutip Ngelmu, dari akun Twitter, @alvinlie21, Selasa (22/9).

“Dini hari tadi, jam 01.19 WIB, masuk SMS notifikasi dari @Telkomsel, bahwa kuota internet pendidikan, bantuan Kemendikbud, telah aktif. Mohon perhatiannya BPK RI,” sambungnya.

Mengetahui hal tersebut, warganet pun menyayangkan bantuan kuota internet yang tidak tepat sasaran.

“Ane aja ga dapet, padahal dari kampus di kasih kartu perdana,” protes @79Muhammad.

“Sepertinya bisa dipakai anak saya, siswa SMA, yang malah tidak mendapatkan bantuan tersebut. Bukti nyata bantuan tidak tepat sasaran,” saut @tuanjuan_.

“Lalu apa gunanya daftar kartu @Telkomsel, pakai NIK, kalau lembaga pemerintah tidak bisa memanfaatkan data tersebut untuk hal-hal seperti ini? Silakan @JubirPresidenRI, menjelaskan ke masyarakat, sebagaimana mas @prastow, sering menjelaskan terkait @KemenkeuRI,” kritik @abuikhwanaziz.

“Wah, bahaya nih, jangan-jangan kuota gratisnya banyak yang salah alamat,” cuit @ImadHasan95, khawatir.

Baca Juga: Sejarawan Kritik Rencana Kemendikbud Tak Wajibkan Mapel Sejarah

Perlu diketahui, bantuan kuota internet pendidikan, sebenarnya diberikan untuk membantu kegiatan belajar jarak jauh.

Ada dua jenis bantuan yang diberikan, yakni kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum, dapat digunakan untuk mengakses seluruh website dan aplikasi, termasuk media sosial hingga hiburan.

Sementara kuota belajar adalah kuota yang hanya bisa digunakan untuk mengakses laman serta aplikasi pembelajaran, dan video konferensi.

Di mana daftarnya tercantum pada situs kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Pihak Kemendikbud pun menjawab laporan Alvin, lewat akun resmi @Kemdikbud_RI.

“Yth Bapak Alvin Lie. Terima kasih atas konfirmasi Bapak, bahwa Bapak, telah mendapatkan bantuan kuota internet dari pemerintah.”

“Saat ini, berdasarkan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), Bapak, tercatat sebagai mahasiswa S3 di Universitas Diponegoro. Kuota tersebut, Bapak terima sebagai mahasiswa.”

Alvin, pun menjawab kembali penjelasan yang disampaikan Kemendikbud.

“Saya memang peserta program S3. Tapi tidak ada pemberitahuan bahwa S3, juga dapat subsidi,” tuturnya.

“Apa tepat sasaran? Lebih baik hanya untuk SD, SMP, SMA, dan S1, terutama warga yang tidak mampu,” sambung Alvin.

“Rasa-rasanya, mahasiswa S3, seperti saya, enggak perlu diberikan kuota internet,” imbuhnya.

“Ini ‘kan untuk membantu yang masih muda, kalau S2-S3 ‘kan umumnya sudah bekerja,” lanjutnya lagi.

Alvin menilai, implementasi bantuan kuota yang digagas Mendikbud Nadiem, kacau dan perlu perbaikan.

Ia menyoroti, sistem pendataan, verifikasi, dan pemberitahuan yang dilakukan Kemendikbud.

“Saya belum lapor ke Kemendikbud, dan saya teruskan kepada teman-teman di Telkomsel, untuk jadi perhatian,” akuan Alvin.

“Agar ada perbaikan, dan anggaran belanja negara untuk subsidi, di-arahkan ke yang membutuhkan dan berhak,” pungkasnya.

Baca Juga: Menkeu Siapkan Rp20 Triliun, PKS Sesalkan Kasus Jiwasraya Bebankan Negara

Pada Selasa (22/9) ini, merupakan hari pertama turunnya bantuan subsidi kuota untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Di mana subsidi kuota tahap satu bulan ini, diterima pada 22-24 September, kemudian tahap kedua, pada 28-30 September.

Siswa pendidikan anak usia dini (PAUD), akan mendapat 20 gigabyte (GB), dengan rincian 5 GB kuota umum, dan 15 GB kuota belajar.

Siswa jenjang dasar dan menengah, akan mendapat 35 GB, dengan rincian 5 GB kuota umum, dan 30 GB kuota belajar.

Sementara guru, akan mendapat 42 GB, dengan rincian 5 GB kuota umum, dan 37 GB kuota belajar.

Sedangkan mahasiswa dan dosen, akan mendapat 50 GB, dengan rincian 5 GB kuota umum, dan 45 GB kuota belajar.

Kuota internet yang diterima di bulan pertama dan kedua, berlaku selama 30 hari, terhitung sejak diterima.

Sedangkan kuota bulan ketiga dan keempat, diterima secara bersamaan, dan berlaku selama 75 hari, terhitung sejak diterima.