Berita  

Terjerat UU ITE Sejak 2017, Bagaimana Kelanjutan Kasus Ade Armando?

Kasus Ade Armando

Ngelmu.co – Ade Armando terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sejak Januari 2017 lalu.

Penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian; terkait dengan cuitan akun Twitter @adearmando1, pada Mei 2015.

Lewat lima tahun sudah.

Lantas, bagaimana kelanjutan kasusnya?

Wartawan coba bertanya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pun menjawab.

“Itu nanti dulu, kita fokus dulu ke penanganan kasus pemukulan dan pengeroyokannya dulu, ya.”

Demikian tutur Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022) kemarin, mengutip Republika.

Baca Juga:

Pada Rabu (25/1/2017) lalu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono, bilang:

“Yang bersangkutan [Ade Armando] dijerat Undang-Undang ITE.”

Menurut Argo, dasar penyidikan kasus tersebut adalah laporan seorang warga bernama Johan Khan di tahun 2016.

Johan melaporkan Ade ke Polda Metro, lantaran pernah menuliskan kalimat di akun Facebook dan Twitter pribadinya pada 20 Mei 2015.

Bunyinya:

“Allah ‘kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hip Hop, Blues.”

Johan mendesak Ade untuk meminta maaf melalui Twitter, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut.

Baca Juga:

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga sempat mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Ade Armando.

Namun, Johan sebagai pelapor, mengajukan sidang praperadilan terhadap SP3 itu, dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun menggelarnya.

Hakim PN Jakarta Selatan juga mengabulkan permohonan praperadilan atas SP3 oleh Johan Khan terhadap Ade Armando.

Terlepas dari kasus itu, pada Senin (11/4/2022) lalu, Ade Armando menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang.

Saat itu, ia turut hadir dalam aksi demontrasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Ade berangkat bersama empat orang tim [dua kamerawan dan dua penulis] dari Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), untuk membuat konten.

“Tujuannya untuk membuat konten YouTube dan media sosial Gerakan PIS,” tutur Sekjen PIS Nong Andah Darol Mahmada.