Berita  

Masih di Luar Negeri, 2 Tersangka Penista Agama Ini Belum Ditangkap

Tersangka Penista Agama

Ngelmu.co – Kepolisian belum menangkap dua tersangka penista agama, yakni Saifuddin Ibrahim (Abraham Ben Moses) dan Shindy Paul Soerjomoeljono (Jozeph Paul Zhang).

Sebab, saat ini, keduanya masih berada di luar negeri.

Sejauh ini, kabar yang beredar adalah Abraham berada di Amerika Serikat (AS), sementara Jozeph, memilih Jerman sebagai tempat; sejak meninggalkan Indonesia.

Abraham Ben Moses

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA [suku, agama, ras dan antargolongan], pada Senin (28/3/2022).

Bukan cuma terseret pasal berlapis, tetapi Abraham, juga harus membayar denda hingga Rp1 miliar.

Parahnya lagi, ini bukan kali pertama Abraham, berulah.

Sebab, beberapa tahun lalu, ia sudah pernah mendekam di penjara, lantaran terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

Alih-alih becermin dari ulah sebelumnya, Abraham malah terus mengunggah konten di kanal YouTube-nya ‘Saifuddin Ibrahim’.

Di mana kebanyakan dari video yang terunggah di sana, membahas soal ulama, Al-Qur’an, hingga agama Islam.

Pada 5 Maret 2022, ia mengunggah video bertajuk ‘Ir Soekarno: 15L4M S0NT0L0Y0 = MU5L1M K4DRUN? GUS YAQUT TERUSLAH BERSUARA’.

Dalam video berdurasi 15:44 itu, Abraham meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat dari Al-Qur’an Indonesia.

@ngelmuco #Viral video #SaifudinIbrahim alias Abraham Ben Moses, yang meminta #MenteriAgama #YaqutCholilQoumas untuk menghapus 300 ayat dari #AlQuran #Indonesia ♬ Istighfar – Aura

Atas pernyataannya tersebut, seseorang pun melaporkan Abraham ke Bareskrim Polri:

LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri pun buka suara.

Guna memburu Abraham, pihaknya masih berkoordinasi dengan instansi terkait.

Termasuk dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Saat ini, penyidik juga akan berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal (The Federal Bureau of Investigation; FBI).

Abraham melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.

Baca Juga:

Sebagai informasi, pada Desember 2017, Abraham harus mendekam di penjara karena menghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Ia menistakan agama Islam, dengan menyebut Nabi Muhammad melanggar hak Al-Qur’an.

Bahkan, Abraham juga mengeklaim sebagai kiai yang hafal Al-Qur’an.

Jozeph Paul Zhang

Bagaimana dengan Jozeph? Pada 2021 lalu, ia mengaku sebagai Nabi ke-26.

Ia menyampaikan hal tersebut melalui kanal YouTube-nya, dalam video berjudul ‘Puasa Lalim Islam’.

Lisan Jozeph, begitu ringan bicara serta menyinggung kehidupan umat Islam; seperti puasa, dan juga kondisi muslim di Eropa.

Bahkan, Jozeph juga menantang, jika ada pihak yang dapat melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama, maka akan ia beri uang Rp1 juta.

Akibat ulahnya itu, Jozeph pun dilaporkan ke Bareskrim Polri, atas dugaan penistaan agama:

LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

Jozeph pun resmi menjadi tersangka kasus penistaan agama.

Ia terjerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian, dan Pasal 156 Huruf A tentang penodaan agama.

Namun, Jozeph sendiri telah meninggalkan Indonesia, sejak 11 Januari 2018.

Kabar ini berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta.

Maka itu Polri, menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph.

Dugaannya, kini ia berada di Jerman. Maka status DPO pun diberikan ke Interpol.

“Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia, melalui kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.”

Demikian kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).

Ia juga bilang, proses penerbitan red notice perlu waktu sekitar sepekan.

Setelahnya, Jozeph dapat dideportasi dari Jerman.

Namun, hal tersebut masih dalam koordinasi kepolisian di Berlin, Jerman.

“Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman, dan tentunya, penyidik bisa menjemput ke sana,” sebut Ahmad.

Satu yang pasti, Polri bilang, Jozeph adalah warga negara Indonesia (WNI).

Fakta ini sekaligus membantah pernyataan Jozeph, yang mengaku telah mencabut kewarganegaraan Indonesia-nya.

“Sejak 2017 sampai 2021, tidak ada pencabutan kewarganegaraan Indonesia. JPZ atau SPS, masih WNI,” tegas Ahmad.