Berita  

Tersangka Perusakan Musholla di Minahasa Jadi 5 Orang

Tersangka Perusakan Musholla

Ngelmu.co – Sebelumnya, Jumat (31/1), polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, atas perusakan Balai Pertemuan Umat Muslim, sekaligus Musholla, yang terjadi pada Rabu (29/1) malam, di Perumahan Agape Griya, Desa Tumaluntung, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Tersangka Perusakan Musholla

Menindaklanjuti peristiwa itu, Senin (3/2), pihak kepolisian kembali menetapkan dua orang tersangka lainnya.

“Hari ini bertambah tersangka dua lagi, JS dan JFM,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, seperti dilansir CNN.

Keduanya yang diduga memiliki peran dalam aksi kekerasan serta perusakan gedung, lanjut Asep, dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum.

Sementara untuk kondisi Minahasa Utara saat ini, kata Asep, telah kondusif. Namun, upaya rekonsiliasi tetap dilakukan bersamaan dengan penegakan hukum.

“Penegakan hukum diutamakan untuk kepastian hukum, dan tidak abaikan upaya rekonsiliasi untuk bisa kembalikan situasi seperti semula,” jelasnya.

Baca Juga: Penjelasan Polda Sulut Atas Perusakan Musholla di Minahasa Utara

Tiga orang tersangka sebelumnya berinisial Y, HK, dan MS. Di mana Y, diduga berperan sebagai provokator, penyulut insiden perusakan.

Sedangkan dua orang lainnya diduga turut serta melakukan aksi kekerasan serta perusakan Musholla.

“Sudah (ditetapkan tersangka) ketiganya,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (31/1).

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Peristiwa yang terekam dalam video berdurasi pendek ini, sebelumnya viral di media sosial, khususnya Twitter.

Dalam rekaman video yang beredar, nampak sejumlah orang merusak sebuah bangunan yang digunakan sebagai Balai Pertemuan Umat Muslim, sekaligus Musholla.

Sekelompok orang yang melakukan perusakan, kompak memakai ikat kepala merah. Tembok hingga bilik yang ada di dalam bangunan, dihancurkan.