Teruntuk Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro

Ari Kuncoro Rangkap Jabatan Jokowi Ubah Statuta UI
Foto: Rektor UI periode 2019-2024, Ari Kuncoro, Dok. UI

PP 68/2013 tentang Statuta UI

Pasal 35, Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

  • a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
  • b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
  • c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
  • d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
  • e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

PP 75/2021 tentang Statuta UI

Pasal 39, Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan, dilarang merangkap sebagai:

  • a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
  • b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
  • c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
  • d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

‘Aturan Tak Boleh Berlaku Surut’

Masih ada penilaian dari pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, untuk polemik yang menyeret nama Anda.

Ia mengatakan, PP 75/2021 tentang Statuta UI yang Presiden Jokowi teken pada 2 Juli lalu, seharusnya, tidak berlaku surut (mundur).

Menurut Feri, Anda tetap tidak bisa rangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama BRI, meski presiden telah merevisi PP tentang Statuta UI.

“Kalau Ari Kuncoro tetap jadi Rektor UI, maka statuta ini diberlakukan surut,” kritik Feri.

“Padahal, secara konstitusional, tidak boleh sebuah aturan diberlakukan surut.”

“Baik menguntungkan, atau merugikan seseorang,” tegas Feri, Rabu (21/7), mengutip CNN.

Sebab, Anda diangkat menjadi Rektor UI, menggunakan PP 68/2013, maka sejak awal, Anda telah melanggar salah satu persyarataran yang ada.

Sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri, menyebut janggal, jika Anda tetap merangkap jabatan [Rektor UI dan Wakil Komisaris BRI].

“Kalau kemudian diberlakukan statuta baru, jadi janggal, karena Ari Kuncoro, tidak dilantik dengan statuta baru, dan pelanggaran tidak terjadi saat statuta baru dilakukan.”

Walaupun memang sih, selain Anda, pimpinan MWA UI juga merangkap jabatan di luar lingkup pendidikan tinggi.

Siapa saja?