Timses Jokowi Pertanyakan Tidak Bolehnya Silaturahmi ke Pesantren

Eriko Sotarduga

Ngelmu.co – Keberadaan aturan yang melarang berkampanye di pesantren tidak diindahkan oleh Timses Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Timses Jokowi-Ma’ruf menyatakan bahwa mereka tetap tak akan memutuskan hubungan dengan basis pendukung mereka yang berada di kawasan pesantren, maka akan tetap datang ke pesantren.

Kunjungan ke pesantren diklaim oleh Timses Jokowi adalah silaturahim, bukan kampanye. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf Eriko Sotarduga. Eriko menyatakan bahwa mereka akan berkunjung ke pesantren untuk memastikan dukungan di pilpres nanti.

Baca juga: Dilarang KPU, Maruf Amin Tetap akan Kampanye di Pesantren

“Sekarang saya datang dari pesantren, dari keluarga pesantren, kembali ke tempat saya, apa saya tidak boleh? Apakah saya tidak boleh mengunjungi keluarga besar saya? Katakanlah saya Kiai Ma’ruf sebagai NU. Saya tidak boleh ke rumah saya, ke kampung saya, ke tempat saya dibesarkan? Apakah dilarang? Apakah kampanye ini sampai menyebabkan silaturahmi tidak boleh lagi? Jadi cara apa yang musti dipakai?” kata Eriko di Senayan, Selasa (15/10), dikutip dari Kumparan.

Eriko menilai bahwa silaturahmi yang akan dilakukan sepanjang tak melanggar kampanye diperbolehkan dalam aturan. Menurut Eriko, bersilaturahmi sepanjang tidak berkampanye itu saja yang paling utama. Eriko mengatakan bahwa silaturahmi adalah bagaimana bersosialisasi tanpa melanggar aturan.

Oleh karena itu, kata Eriko, agar dalam silaturahmi tersebut juga turut diawasi khususnya dari media TV, agar tak ada lagi kecurigaan yang kerap dipertanyakan pada internal TKN Jokowi-Ma’ruf. Eriko mengatakan bahwa diawasinya silaturahmi oleh media TV merupakan hal yang menarik, selain supaya tidak ada lagi tuduhan-tuduhan kampanye negatif atau miskin gagasan dari TKN Jokowi-Ma’ruf.

“Saya punya ide gini, supaya tidak melanggar tapi juga tidak melanggar PKPU. Misal TV membuat 2 kali satu minggu membuat durasi satu jam saja yang menarik mengundang paslon ini. Menggali semua hal tapi tentu tidak melanggar peraturan PKPU,” papar Eriko.