Berita  

Tokoh KAMI Ahmad Yani, Ungkap Percobaan Penangkapan Terhadap Dirinya

Upaya Penangkapan KAMI Ahmad Yani

Ngelmu.co – Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani, mengungkap adanya percobaan penangkapan terhadap dirinya, Senin (19/10) malam, sekitar pukul 19.15 WIB. Namun, ia, menolak upaya tersebut.

“Iya benar, seperti itu (ada percobaan penangkapan). Saya ada di kantor (Matraman, Jakarta Pusat), dan saya tanya, apa dasarnya, perbuatan melanggar hukum apa yang saya lakukan.”

Demikian beber pria yang berprofesi sebagai pengacara itu, seperti dilansir Republika, Selasa (20/10) pagi.

Petugas kepolisian, menurut Ahmad Yani, tidak bisa menjelaskan alasan upaya penangkapan tersebut.

Polisi yang datang, lanjutnya, hanya menjelaskan soal keterlibatan Ahmad Yani, dengan narasi video YouTube, yang disebut oleh aktivis KAMI, Anton Permana, dalam pemeriksaan.

Sebelumnya, Anton, telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Tetapi penjelasan petugas yang datang itu, tidak diterima oleh Ahmad Yani.

Sebab, menurutnya, narasi yang dimaksud adalah sikap KAMI, yang sudah disiarkan secara luas pada publik.

“Saya tidak buat narasi itu, tapi itu merupakan sikap KAMI,” tegas Ahmad Yani.

Baca Juga: Tawakal, Din Syamsuddin Siapkan Koper Berisi Pakaian Hingga Al-Qur’an

Lebih lanjut, jika alasan penangkapan atas dirinya adalah hasil pemeriksaan Anton, menurutnya, polisi harus memanggil terlebih dahulu.

Setelah itu, polisi harus melakukan klarifikasi terhadap dirinya.

“Itu ‘kan pengembangan dari pemeriksaannya Anton. Harusnya diklarifikasi dulu, periksa dulu, baru setelah itu mau dijadikan tersangka, silakan. Gitu dong,” kritik Ahmad Yani.

Ketika dirinya menolak, seorang perwira polisi pimpinan penyidik, pun sempat datang.

Namun, kata Ahmad Yani, perwira polisi itu, juga tidak dapat menjelaskan secara rinci, alasan penangkapan dirinya.

“Karena saya minta jelaskan, apa dasar penangkapan saya, dan mereka, polisi, tidak bisa jawab,” akuan Ahmad Yani.

“Akhirnya, datang ketua tim penyidiknya, ya sudah, dia bilang nanti kita berkomunikasi lagi,” sambungnya.

Upaya klarifikasi kepada Divisi Humas Polri, terkait percobaan penangkapan ini, belum mendapatkan penjelasan.

Namun, sebelumnya, polisi telah menangkap tokoh-tokoh KAMI, di Medan dan Jabodetabek; dengan Pasal-pasal UU ITE.

Ahmad Yani, sebagai Komite Eksekutif KAMI, akan menyiapkan bantuan hukum untuk tokoh-tokoh yang ditangkap.