Berita  

Tolak Investasi Miras, Kiai Cholil Unggah Lagu Mirasantika

Tolak Investasi Miras, Kiai Cholil Unggah Lagu Mirasantika

Ngelmu.co – Keputusan pemerintah untuk membuka peluang investasi miras di empat provinsi di Indonesia menuai pro kontra. Sebagian besar pihak menolak keras keputusan ini.

MUI Tolak Investasi Miras

Salah satu penolakan datang dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis. Penolakan tersebut ia sampaikan melalui platform media sosialnya dalam bentuk unggahan video lagu Mirasantika dari sang Raja Dangdut, Rhoma Irama.

Dalam unggahannya, Rhoma Irama tampak sedang berduet dengan musisi Virgiawan Listanto alias Iwan Fals. Unggahan tersebut ia beri judul “Tolak Investasi Minuman Keras”.

Ia dengan tegas menolak investasi minuman keras di Indonesia, meskipun hanya di empat provinsi. Melalui unggahannya tersebut, Cholil menilai, apa pun jenis dan tempatnya, segala hal yang memabukkan itu hukumnya haram.

“Tolak investasi miras meskipun hanya di empat provinsi. Apapun jenisnya yang memabukkan itu bahaya pada akal, maka hukumnya haram,” ujar Kiai Cholil dalam keterangan video unggahannya pada Ahad (28/2/2021).

“Maka, penjualnya pun kalau tahu untuk diminum hingga memabukkan maka hukumnya haram. Demikian juga orang yang berinvestasi untuk bisnis miras itu hukumnya haram,” lanjut Kiai Cholil.

Hukumnya Haram

Kiai Cholil juga mengatakan, bahwa barangsiapa yang membiarkan kemungkaran dengan melegalkan minuman keras dan investasi maka hukumnya haram.

“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” katanya.

Ia menilai, negara tidak bisa berlindung di balik alasan adanya kearifan lokal untuk melegalkan investasi perusahaan miras.

Negara bahkan WHO sudah tahu betul berapa banyak orang yang tewas akibat miras, atau tindakan kejahatan yang muncul usai mabuk karena miras.

“Jika negara ini harus melarang beredarnya miras maka apalagi investasi harus dilarang. Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras karena itu merusak akan pikiran generasi bangsa,” jelasnya.

WHO pun telah mencatat bahwa pada 2014 lalu, lebih dari 3 juta jiwa yang meninggal karena miras. Menurutnya, angka tersebut bahkan lebih banyak dari korban yang meninggal karena Covid-19 saat ini.

Sedangkan, dari segi dalil tentu sudah banyak dan sering disampaikan. Sudah sangat jelas, miras lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.

“Dalil haramnya meminum yang memabukkan sudah banyak, bukti kriminal karena miras banyak dan sudah jelas mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya. Buat apa pemerintah melegalkan investasi miras?,” ujar Kiai Cholil yang ditutup dengan sebuah pertanyaan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken regulasi turunan UU Cipta Kerja yang membuka peluang investasi minuman keras.

Baca Juga: PKS Tolak Perpres Soal Investasi Miras

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, investasi minuman keras diizinkan di 4 provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.