Berita  

Tolak PK, MA Perintahkan Anies Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G

MA Tolak PK Anies Pulau G

Ngelmu.co – Permohonan peninjauan kembali (PK), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, soal perizinan reklamasi Pulau G, resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Maka MA, memerintahkan Anies, untuk memperpanjang izin atas pemegang izin, PT Muara Wisesa Samudra (MWS).

Kasus berawal saat PT MWS, menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada 16 Maret lalu.

Pihaknya meminta PTUN Jakarta, menyatakan Surat PT Muara Wisesa Samudra Nomor 001/MWS/XI/19 tertanggal 27 November 2019, perihal Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama, terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014, tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra, secara hukum dianggap dikabulkan.

PT MWS, juga meminta PTUN Jakarta, mewajibkan Gubernur Anies, segera menerbitkan Perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014, tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Pada 30 April, itulah, PTUN Jakarta mengadili, mewajibkan kepada termohon [Gubernur DKI Jakarta] untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019.

Namun, Anies, tidak menerima putusan tersebut, dan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

Tetapi jawaban MA adalah, “Tolak PK.”

Demikian bunyi amar putusan PK, pada situs MA, mengutip Detik, Kamis (10/12).

Adapun Supandi, duduk sebagai ketua majelis, dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Hary Djatmiko.

Putusan tersebut diketok pada 26 November lalu, dengan panitera pengganti, Retno Nawangsih.

Baca Juga: Pernah Kritik Anies soal Bansos, Juliari Kini Jadi Tersangka Korupsi

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah, mengatakan belum memutuskan apakah akan melakukan upaya PK, terkait putusan PTUN, soal perpanjangan izin pengembangan Pulau G [Pantai Bersama].

Putusan tersebut, kata Yayan, akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Anies, selaku Gubernur.

“Oh, itu iya, kalau itu sudah final (ada izin pembangunan), karena mereka ‘kan dapat izin, dan pulaunya sudah ada, tinggal perpanjang saja,” tuturnya.

“Mereka lalu menuntut. Itu enggak ada banding dan kasasi lagi, langsung ke PK. Saya akan konsultasi dulu ke Pak Gubernur untuk PK atau enggak,” sambungnya, Mei lalu.

Sebagai informasi, pada 2018 lalu, Anies, mencabut izin 13 proyek dari 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Izin reklamasi dicabut, karena para pengembang tidak melaksanakan kewajiban mereka.