Tuai Kontroversi, Jokowi Serahkan Polemik Remisi Pembunuh Wartawan ke Yasonna

Ngelmu.co – Pemberian remisi untuk untuk I Nyoman Susrama, terpidana seumur hidup pada kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, ditentang masyarakat. Bahkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan pemerintah Jokowi musuh dari kebebasan pers terkait pemberian remisi tersebut.

Menuai polemik atas remisi tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly soal desakan mencabut remisi yang telah diberikan tersebut. Akan tetapi, Jokowi tak menjawab tegas soal lebih lanjut remisi perubahan tersebut.

“Tanyakan Menkumham, kalau soal teknis tanyakan Menkumham,” ujar Jokowi di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/1), dikutip dari CNNIndonesia.

Diberitakan sebelumnya Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Berdasarkan Keppres itu, terdapat 115 napi yang mendapatkan remisi, termasuk Susrama, otak pembunuhan keji terhadap jurnalis.

Kasus pembunuhan kejam itu bermula ketika Prabangsa menulis berita terkait dugaan korupsi sejumlah proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli, Bali, sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009. Susrama adalah pemimpin proyek pembangunan TK dan SD bertaraf Internasional di Bangli. Atas pemberitaan yang ditulis Prabangsa tersebut, membuat Susrama marah.

Kemudian, Susrama mengatur rencana untuk menghabisi redaktur Radar Bali. Dilakukan di rumah Susrama, Banjar Petak, Bangli, pada 11 Februari 2009, Prabangsa dieksekusi antara pukul 16.30 hingga 22.30 WIB. Setelah tak bernyawa, jenazah Prabangsa dibuang ke laut di perairan Padang Bai, Karangasem, Bali. Sempat dinyatakan hilang selama lima hari, jasad Prabangsa kemudian ditemukan di Teluk Bungsil, pada 16 Februari 2009.

Sebagai otak dan eksekutor pembunuhan Prabangsa, Susrama divonis seumur hidup. Hukuman adik kandung I Nengah Arwana, Bupati Bangli saat itu tak berubah, meski sempat mengajukan banding sampai kasasi.

Kasus pembunuhan Prabangsa merupakan kasus yang mendapat dukungan publik luas. Sebab, kasus pembunuhan Prabangsa ini untuk pertama kalinya, publik berterima kasih kepada kepolisian Polda Bali, aparat Kejaksaan, dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar karena telah menegakkan keadilan.

Tentu saja, pemberian remisi tersebut dikecam. AJI dari berbagai daerah menilai remisi untuk Susrama merupakan langkah mundur penegakan kemerdekaan pers. Hal itu dikarenakan selama ini tidak pernah ada kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang diungkap secara tuntas dan dihukum berat, selain kasus ini.

Di lain pihak, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebelumnya buka suara soal remisi untuk Susrama. Yasonna menyebut Susrama sudah menjalani hukuman penjara sekitar 10 tahun. Yasonna menyatakan bahwa pemberian remisi perubahan kepada Susrama sudah melawati pertimbangan mulai dari Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga terakhir dirinya.

Yasonna menambahkan bahwa selama melaksanakan masa hukuman, Susrama mengikuti pembinaan dengan baik, tidak pernah melakukan kesalahan, dan berkelakuan baik. Ironisnya, bahkan Yassona menilai kasus yang menjerat Susrama bukan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).