Berita  

Turun dari Kursi Menteri, Bambang Brodjonegoro Duduki 4 Bangku Komisaris

Bambang Brodjonegoro Komisaris
Bambang Brodjonegoro saat masih menjabat Menteri Riset dan Teknologi dan Badan Riset dan Inovasi Nasional, di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Antara/Wahyu Putro A

Ngelmu.co – Peleburan Kemenristek/BRIN [Kementerian Riset dan Teknologi dan Badan Riset dan Inovasi Nasional] ke Kemendikbud [Kemendikbud Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan], pada April lalu, membuat Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, harus turun dari kursi menteri.

Namun, bukan berarti ia benar-benar menjauh dari lingkup pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kini, Bambang, justru menduduki empat bangku komisaris.

Telkom Indonesia

Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Jumat (28/5) lalu, Bambang, resmi menjabat Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

“Kepakaran, pengalaman, dan kepemimpinan Prof Bambang di bidang ekonomi, perencanaan, dan teknologi, menjadikannya sosok yang tepat untuk memandu dan memberi arah, dan pengawasan kepada Telkom, sebagai penggerak digitalisasi Indonesia, dan champion Indonesia, untuk bersaing dengan pemain global,” kata Menteri BUMN Erick Thohir.

Bambang yang pernah menjadi Menteri Keuangan [periode 27 Oktober 2014-27 Juli 2016] itu maju menggantikan Rhenald Kasali.

Bukalapak

Sebelumnya, pemegang saham PT Bukalapak.com juga mengangkat Bambang sebagai Komisaris Utama, pada Jumat (30/4).

Saat itu, ia mengatakan, bahwa inovasi dan teknologi menjadi hal krusial yang harus diadopsi, agar UMKM berkembang.

Astra

Tak berhenti sampai di situ, Bambang, kembali mendapat kursi Komisaris Independen, tepatnya di PT Astra International Tbk.

Keputusan ini resmi setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Kamis (17/6) kemarin.

“Mengangkat Bapak Bambang Brodjonegoro sebagai Komisaris Independen,” demikian tulis putusan tersebut.

“Terhitung sejak ditutupnya rapat ini untuk masa jabatan, sampai RUPS Tahunan 2024, sebagaimana yang ditentukan oleh anggaran dasar.”

Toba Bara

PT TBS Energi Utama Tbk [dulu bernama PT Toba Bara Sejahtra Tbk (TOBA)], mengangkat Bambang, menjadi Komisaris Independen.

Pengangkatan ini juga berlangsung pada Kamis (17/6) kemarin, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.

Artinya, saat ini, Bambang, resmi menjadi anggota dewan komisaris di empat perusahaan.

Meski merangkap jabatan, ia, yakin tidak melanggar ketentuan yang ada.

Menurut Bambang, rangkap jabatan memang boleh, sebagaimana aturan dalam Permen BUMN Nomor 10 Tahun 2020.

Tentang Persyaratan dan tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewa Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

“Saya bukan orang pertama yang menjabat beberapa jabatan komisaris,” kata Bambang.

Baca Juga: Sederet Cuitan Bernada Pujian yang Berujung ‘Bismillah Komisaris’

Walaupun ketentuan tersebut juga sempat mendapat perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sebab, pihaknya menilai, potret ini dapat berakibat pada penguasaan pasar, karena produk dan jasa dari perusahaan non BUMN dan perseroan–saling melengkapi.

Namun, menurut Bambang, yang KPPU sorot adalah rangkap jabatan direksi dan komisaris di anak perusahaan BUMN.

“Saya ‘kan bukan direksi BUMN,” jelasnya.