Berita  

Ujung Cerita Temuan Akun ‘Kemkominfo’ di Situs Pornhub

Ngelmu.co – Temuan akun Pornhub dengan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), sukses menghebohkan media sosial Twitter, Ahad (23/12) lalu. Hal ini pertama kali diunggah oleh @sleepyheadbonzo.

Dalam cuitannya, ia mengunggah screenshot akun Pornhub dengan nama ‘Kemkominfo’, lengkap dengan logonya.

Bahkan, akun yang dibuat sejak enam bulan lalu itu, telah mendapatkan status verifikasi, dengan tanda centang biru.

Sampai hari ini, kicauan @sleepyheadbonzo, sudah di-retweet hingga lebih dari 6.905 kali, dan di-like sekitar 4.632 kali.

Namun, apakah benar akun yang terverifikasi di situs Pornhub ini milik Kemkominfo?

Baca Juga:Β Keberadaan KPAI Dipertanyakan, Usai Siswa Jujur Nonton Film Porno dapat Laptop dari Ganjar

Melalui akun Twitter resminya, @kemkominfo, menyampaikan Siaran Pers secara terbuka, berikut poin-poin yang tercantum:

Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai adanya akun yang mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI pada sebuah website pornografi, Pornhub, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs Pornhub.

3. Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.

4. Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs Pornhub, untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut.

5. @kemkominfo akan terus lakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten negatif, termasuk lakukan pemblokiran situs dan akun media sosial berisi pornografi. Hingga November 2019, Kemkominfo telah blokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial.

6. Kemkominfo RI kembali ingatkan warganet bahwa distribusikan dan transmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Begitu kutipan klarifikasi yang disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu.

Pernyataan itu pun mendapat beragam tanggapan dari warganet, antara lain:

Hajar Sayuthy: Gemeteran yo, Pak ngetwitnya? Nomor 2-nya lupa.

Albani: Pak nomor 2?

Xliv: 1 langsung 3, mantap jiwa.

Dudy: 2. Yang mendaftar akun verified di pornhub adalah personal admin kemkominfo, bukan instansinya. Mungkin ini poin nomor 2 yang tersensor oleh kemkominfo πŸ˜‚πŸ˜‚πŸ˜‚πŸ˜‚

Mala: Nomor 2-nya mana min? Grogi tah kamu πŸ˜‚πŸ˜‚πŸ˜‚

Sandy Pradana: Pak jangan panik ya. Nomor 2-nya jangan dilupain, kasian Pak dilupain dan ditinggalin.

Aufar: Saking paniknya nomor 2 ke skip wkwkwk.

Ikhsan Rizky: Pak nomor 2 ga ditulis ih. Dari 1 langsung ke 3. Sabar Pak, ga boleh terpancing emosi, terbawa suasana πŸ™‚

Andri: Nomor 2 yang masih misteri. Apa masih dilarang nulis angka 2 ya? Wkwkw.

Usai banyak dari warganet yang mempertanyakan hal tersebut, @kemkominfo pun menuliskan poin kedua dari Siaran Pers-nya yang sempat terlewat:

2. Situs Pornhub telah diblokir oleh Kominfo RI tahun 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik mengandung muatan yang melanggar kesusilaan. Vide Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.