Berita  

Usai Diperiksa, Polisi Tetapkan Ustadz Bernard Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Ustadz Bernard Sebagai Tersangka

Ngelmu.co – Usai diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, selama 12 jam lebih, polisi tetapkan Ustadz Bernard sebagai tersangka, kasus penculikan serta penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

Polisi Tetapkan Ustadz Bernard Sebagai Tersangka

“Nama sesuai KTP, Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, seperti dilansir Detik, Selasa (8/10).

Lebih lanjut, Argo mengatakan, belum mengetahui apakah Ustadz Bernard Abdul Jabbar akan ditahan atau tidak, karena surat penahanan berada di tangan penyidik.

“Saya cek dulu surat (penahananya) sudah ada atau belum,” imbuhnya.

Sebelum jadi tersangka, Ustadz Bernard yang merupakan Sekjen PA 212, sudah diperiksa sejak Senin (7/10) siang.

Ustadz Bernard yang berada di lokasi kejadian saat Ninoy diculik dan dianiaya, disebut juga memiliki peran mengintimidasi yang bersangkutan.

“(Ustadz Bernard) Itu ada di lokasi, ikut mengintimidasi, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Sekjen PA 212,” kata Kombes Argo, Senin (7/10).

Kasus Ninoy sendiri, mencuat setelah ia diculik sekelompok orang, saat berada di tengah aksi, di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Saat itu, Ninoy sedang mengambil gambar orang-orang yang terkena gas air mata, dalam aksi demo, Senin (30/9).

Hingga kini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, di mana peran para tersangka berbeda-beda.

Seperti perekam, penyebar video Ninoy, pihak yang mengintimidasi, hingga melakukan penganiayaan. Selain itu, ada juga tersangka yang mengancam menghabisi nyawa Ninoy.