Usai Ditangkap, Penahanan Eggi Sudjana Akan Ditentukan 1×24 Jam

Ngelmu.co – Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Eggi Sudjana, dan menetapkannya sebagai tersangka kasus makar. Sementara untuk penahanan Eggi, akan ditentukan setelah 24 jam pasca penangkapan.

“Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Selasa (14/5), seperti dilansir dari Detik.

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, Selasa (14/5), Eggi ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, pukul 06.25, saat dirinya sedang diperiksa sebagai tersangka.

“Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama Dr Asmini Budiani, MSi,” pungkas Argo.

Sejak Senin (13/5) sore, hingga saat ini Eggi masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni juga menyebut jika kliennya ditangkap polisi ketika diperiksa di Polda Metro Jaya. Ia mengatakan, Eggi tidak diperkenankan untuk meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1 x 24 jam, terhitung sejak penangkapan.

“Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Karena penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan ‘kan biasanya di luar daripada ruang penyidik. Saat ini, beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan (diberi) surat penangkapannya oleh petugas kepolisian,” ungkap Pitra, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).

“Ini tidak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pertanyaan-pertanyaan penyidik. Dengan adanya surat penangkapan tersebut, kita sangat kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap di ruangannya sendiri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Eggi menyatakan jika dirinya ditahan usai pemeriksaan, maka polisi telah melakukan kriminalisasi. Ia menyebut, sebagai Presiden, Jokowi bisa mencegah dirinya ditahan.

“Kalau ditahan, ini kriminalisasi terjadi. Polri tidak promoter (profesional, modern, dan terpercaya), dan Jokowi bisa perintahkan ke Kapolri untuk tidak ditahan, kalau dia berdemokrasi yang benar,” pungkas Eggi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

Adapun, Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar terkait seruan people power. Polisi mengaku miliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti dilakukan.

Sementara relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), Suryanto menjadi pihak pelapor yang mendaftarkan laporannya pada Jumat (19/4), dengan tuduhan makar.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.