Berita  

Usai Unggah Meme Joker Anies Baswedan, Ade Armando Banyak Menerima Ancaman

Usai Unggah Meme Joker Anies Baswedan, Ade Armando Banyak Menerima Ancaman

Ngelmu.co – Usai mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta yang beriaskan wajah Joker, Akademisi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando merasa banyak menerima ancaman. Salah satunya muncul sebuah peitis di change.org yang berisikan tentang pemberhentian dirinya sebagai dosen di kampus ternama itu, akibat mengunggah meme Joker Anies Baswedan di akun media sosial miliknya.

Usai Unggah Meme Joker Anies Baswedan, Ade Armando Banyak Menerima Ancaman
Usai Unggah Meme Joker Anies Baswedan, Ade Armando Banyak Menerima Ancaman

Menurut pakar komunikasi Indonesia ini, seluruh ancaman dan petisi yang ditujukkan untuk dirinya merupakan upaya terencanya suatu kelompok untuk menghabisinya.

“Saya rasa ini adalah sebuah gerakan terencana untuk menghabisi saya. Tapi bukan cuma saya, karena saya dengar kawan-kawan PSI di DPRD juga mengalami tekanan serupa,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat sore, 8 November 2019.

Dilansir dari laman Tempo, Ade menuturakan serangan yang didapatkan olehnya, karena ia mengkritik Anies Baswedan mengenai anggaran lem aibon dan pulpel yang nilainya mencapai ratusan miliar. Padahal menurutnya, itu adalah upaya melawan pemborosan, kebocoran, serta korupsi di DKI Jakarta

“Jadi sebetulnya, menurut saya ini bagian dari upaya membungkam kami,” kata Ade.

Sebelumnya, ketika anggaran lem aibon dan pulpen ramai diperbincangkan, Ade Armando mengunggah meme mantan Mendikbud itu yang beriaskan ala Joker. Dalam unggahannya ia menambahkan keterangan Gubernur jahat lahir dari menteri yang dipecat.

Baca Juga: 8.832 Orang Tandatangani Petisi Universitas Indonesia Pecat Ade Armando

Namun menurutnya, foto tersebut bukan hasil karya dirinya. Ia berujar foto wajah Anies dengan make up ala tokoh fiksi dalam DC Comics itu sebagai bentuk kecaman.

Selain mendapat banyak kecaman dari masyarakat, anggota DPD RI Fahira Idris juga melaporkan Ade Armando ke kepolisian ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.