Usai UU Disahkan, Ormas Mana Lagi yang akan Dibubarkan, Tjahjo?

Ngelmu.co, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memastikan tidak ada organisasi kemasyarakatan alias Ormas yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.

Hal itu dikatakannya menyusul pengesahan Perppu 2/2017 tentang Ormas menjadi UU baru oleh sidang paripurna DPR RI.

Dia membantah pemerintah akan semakin sering membubarkan Ormas setelah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia beberapa waktu lalu.

“Yang jelas kan sudah satu kemarin (HTI),” ujar Tjahjo Kumolo saat ditemui di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

“Belum ada (yang akan dibubarkan),” tambahnya, menjawab pertanyaan tentang rencana pembubaran Ormas lain.

Melalui mekanisme voting dalam sidang paripurna, DPR RI sepakat mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU, Selasa sore (24/10).

Mekanisme voting diambil setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai.

Sebanyak 314 anggota, dari total 445 anggota DPR RI yang menghadiri rapat, setuju Perppu Ormas menjadi UU.

Sebelum voting, seluruh fraksi di DPR RI telah menyampaikan pandangannya terhadap Perppu Ormas. Tercatat, tujuh fraksi menyetujui pengesahan Perppu Ormas menjadi UU, yaitu PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, Nasdem, dan Hanura. Tetapi Demokrat, PKB, dan PPP menyetujui dengan syarat pemerintah melakukan revisi atas sejumlah pasal dalam Perppu usai pengesahan dilakukan.

Sementara, tiga fraksi lainnya, konsisten menolak Perppu tersebut, yakni Gerindra, PAN, dan PKS.