Berita  

Usul RUU HIP Jadi RUU PIP, PDIP Kembali Dikritik

PDIP RUU HIP RUU PIP

Ngelmu.co – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kembali menuai kritik, usai mengusulkan perubahan nama Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), dikembalikan sesuai nomenklatur awal, yakni RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP).

Pasalnya, hal tersebut dinilai tidak relevan. Sebagaimana disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf.

“Kalau diusulkan untuk dikembalikan, saya kira tidak relevan. Kenapa… karena yang diprotes itu RUU HIP. Kalau mengusulkan RUU lain itu nomenklatur lain,” jelasnya, seperti dilansir Tempo, Sabtu (27/6).

Meskipun dalam catatan Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2020, pada Januari lalu, terdapat RUU PIP, tetapi yang kemudian disahkan jadi usul inisiatif DPR—pada bulan Maret—adalah RUU HIP.

Lebih lanjut Bukhori mengatakan, pihaknya mendesak agar pembahasan RUU HIP dihentikan, dibatalkan, dan dikeluarkan dari Prolegnas 2020.

Terlebih draf RUU itu, sudah mendapat penolakan dari berbagai pihak, terutama ormas-ormas Islam besar, seperti PP Muhammadiyah, PBNU, hingga MUI.

“Pertanyaannya, kalau umat besar sudah menolak, mau bersama siapa, umatnya siapa?” tegas Bukhori.

Hal senada juga disampaikan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Daulay.

Ia mengusulkan, agar pembahasan segala RUU terkait Pancasila, dihentikan, karena pergantian nama tak akan menghentikan perdebatan.

“Kalau dilanjutkan dengan mengubah judul, dipastikan tidak akan menyelesaikan masalah. Malah sebaliknya, tetap akan mendapatkan penolakan dari masyarakat luas,” kata Saleh.

Bukan hanya PKS dan PAN, Muhammadiyah pun menegaskan, jangan sampai ada pengjuan RUU HIP, dengan nama yang berbeda

Sebagaimana disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.

Ia berharap, tidak ada pihak yang mengajukan RUU lain, terlebih jika isinya sama dengan RUU HIP.

“Jangan ada pihak tertentu, mengajukan UU lain dengan nama yang berbeda, tetapi isinya sama dengan RUU HIP ini,” tuturnya.

“Seperti misalnya mengajukan RUU lain yang namanya RUU tentang BPIP,” lanjut Abdul, dalam webinar bertema ‘Bedah Tuntas RUU HIP’, Jumat (26/6).

Ia juga meminta, agar legislatif menyelesaikan persoalan terkait COVID-19, karena diketahui bersama, penanganannya memakan anggaran yang besar.

“Kami memandang bahwa dalam situasi seperti ini, energi kita seharusnya kita fokuskan, kita konsentrasikan, untuk sama-sama menyelesaikan persoalan pandemi COVID ini,” kata Abdul.

“Dan DPR lebih fokus pada fungsi pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan,” sambungnya.

“Terutama COVID-19, dengan uang triliunan rupiah itu, berpotensi disalahgunakan,” imbau Abdul.

Baca Juga: Hasto Akui PDIP Pengusul RUU HIP

Sebelumnya, dilansir Republika, Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, mengatakan bahwa partainya, sejak lama menginginkan adanya UU, sebagai payung hukum mengatur wewenang, tugas, dan fungsi BPIP.

Maka itu, PDIP mengusulkan, agar nama RUU HIP, dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU PIP.

“Materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan,” kata Basarah, Jumat (26/6).

“Tentang pembinaan ideologi Pancasila, serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila, menjadi norma hukum undang-undang,” sambungnya.

Ia juga mengatakan, sebagai sebuah norma dasar yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara, Pancasila bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya jadi norma hukum.

Apalagi, mengatur legalitas Pancasila, dalam sebuah hirarki norma hukum apa pun.

“Karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila, dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan, apa pun,” ujar Basarah.

PDIP, lanjutnya, memandang jika tugas pembinaan ideologi bangsa, diatur dalam payung hukum UU.

Maka baik pengaturan atau pembentukan norma hukum pun spektrum pengawasannya, akan lebih luas dan representatif.

Sebab, melibatkan DPR RI serta partisipasi masyarakat luas, jika dibandingkan hanya diatur dalam payung hukum Peraturan Presiden (Perpres), yang hanya bersifat politik hukum serta diskresi Presiden.

Selain itu, kata Basarah, cara pengaturan lewat UU seperti ini, diharapkan bisa membuat diri terhindar dari praktek pembinaan ideologi Pancasila di era Orde Baru dulu.

“Bahwa dalam proses dan hasil sementara draf RUU HIP oleh Baleg DPR RI, dinilai terdapat kekeliruan dan kekurangan, harusnya dianggap sebagai sesuatu yang wajar,” ujarnya.

“Karena banyak anggota fraksi partai politik di dalam pembahasan RUU HIP, di Baleg DPR RI, yang juga harus kita hormati hak bicara dan hak suaranya,” imbuh Basarah.

Diketahui, pembahasan RUU HIP, ditunda setelah mendapat banyak kritik hingga penolakan dari berbagai pihak.