Usulan RI Soal Perlindungan Pekerja Migran Disetujui PBB

Pekerja migran
Dian Triansah Djani

Ngelmu.co – Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) akhirnya menyepakati naskah akhir Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM) yang merupakan naskah perlindungan bagi pekerja migran global.

Kesepakatan ini terjadi di hari terakhir negosiasi putaran keenam penyusunan GCM di New York, AS, pada akhir pekan waktu setempat. Diketahui, sejumlah usulan penting telah disepakati menyangkut tata kelola migrasi, termasuk usulan dari Indonesia soal perlunya perlindungan pekerja migran di seluruh dunia.

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan bahwa kesepakatan ini merupakan peristiwa bersejarah mengingat naskah GCM merupakan dokumen pertama terkait tata kelola migrasi internasional yang disepakati di tingkat global. Adapun GCM disusun melalui rangkaian proses konsultasi, jaring masukan, dan negosiasi antar pemerintah yang berlangsung selama kurang lebih 18 bulan yang dimulai sejak bulan Februari tahun 2017.

Baca juga: PBB Tolak Keputusan AS Jadikan Yerusalem Ibukota Israel

Di dalam naskah GCM ini memuat 23 Objectives yang memberi panduan bagi negara-negara dalam menyusun kebijakan dan aksi untuk meningkatkan kualitas tata kelola migrasi internasional. Adapun tujuannya adalah bisa mewujudkan migrasi yang memberi keuntungan bagi pekerja migran beserta keluarganya, negara pengirim, serta negara penerima.

Pihak Indonesia senantiasa berkontribusi aktif memberikan masukan-masukan terhadap naskah GCM sejak awal proses penyusunan. Partisipasi aktif pemerintah Indonesia ini bertujuan untuk memanfaatkan momentum penyusunan GCM demi memperkuat perlindungan bagi pekerja migran, khususnya bagi pekerja migran Indonesia.

“Perlindungan bagi pekerja migran merupakan urgensi nasional dan harus mendapat prioritas dalam agenda pembahasan di PBB”, tegas Dian Triansah Djani, Wakil Tetap RI untuk PBB di New York seperti yang dikutip dari Viva.

Djani menuturkan bahwa Indonesia juga menyerukan agar naskah GCM dapat menjadi dokumen hidup yang terbuka untuk penyempurnaan lebih lanjut yang sejalan dengan hasil pertemuan Internasional Migration Review Forum yang akan dilaksanakan empat tahun sekali.

Diketahui bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus menyuarakan penguatan perlindungan bagi pekerja migran dalam pembahasan isu migrasi di forum PBB serta berupaya memaksimalkan potensi migrasi internasional agar memberi keuntungan bagi kesejahteraan migran dan mendukung pencapaian pembangunan yang berkelanjutan.

“Meskipun global compact ini tidak mengikat secara hukum, namun kesepakatan ini memiliki nilai bersejarah yang tinggi, karena selama ini isu tata kelola migrasi global tidak menjadi prioritas PBB,” kata Kamapradipta Isnomo, Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Kemlu RI.

Kamapradipta Isnomo mengungkapkan, secara umum, naskah GCM telah memuat banyak masukan-masukan Indonesia. Sejalan dengan posisi prinsip Indonesia dalam penanganan isu migrasi, khususnya bagi penguatan perlindungan bagi pekerja migran