Berita  

RUU IKN Sah Jadi Undang-Undang: Masa Jabatan Kepala Otorita Tidak Dibatasi

Ngelmu.co – Pemerintah telah mengesahkan RUU IKN menjadi undang-undang pada 18 Januari 2022 lalu.

Di dalamnya tidak mengatur maksimal masa jabatan Kepala Otorita selaku pemimpin pemerintahan daerah khusus ibu kota negara; Nusantara.

UU IKN, hanya mengatur satu periode jabatan Kepala Otorita adalah lima tahun.

Namun, presiden dapat terus menunjuk Kepala Otorita IKN yang sama pada periode berikutnya; dengan masa jabatan yang sama pula.

Artinya, masa jabatan Kepala Otorita dalam UU IKN, tidak seperti jabatan eksekutif presiden atau kepala daerah lainnya.

Pasalnya, jabatan mereka terbatas, yakni maksimal dua periode, tetapi tidak demikian dengan Kepala Otorita.

Adapun ketentuan lamanya masa jabatan untuk satu periode, tertuang dalam Pasal 10 UU IKN.

Ayat 1 dari pasal tersebut berbunyi:

[Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama]

Lebih lanjut, Ngelmu merujuk pasal yang sama di ayat berikutnya.

Dalam UU IKN, presiden dapat memberhentikan sewaktu-waktu, meski di tengah masa jabatan.

Ketentuan tersebut merupakan konsekuensi.

Pasalnya, Kepala Otorita–sebagai kepala Lembaga Otorita Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara–adalah jabatan setingkat menteri.

Artinya, ia dipilih tanpa melalui pemilihan umum (pemilu).

Presiden langsung yang memilih Kepala Otorita, lewat konsultasi DPR yang tidak bersifat mengikat.

Maka presiden juga bisa menolak ataupun menerima hasil konsultasi dengan DPR tersebut.

Baca Juga:

Bahkan, untuk penunjukan awal, Presiden tidak harus konsultasi dengan DPR; dua bulan usai UU IKN diundangkan.

Ketentuan itu juga tertuang dalam Pasal 10 ayat 3 UU IKN.

“Khusus untuk di tahun pertama ini kita tidak mengharuskan presiden berkonsultasi pada DPR.”

“Karena di dalam undang-undang itu ditetapkan dua bulan ini harus ada kepala otorita.”

Demikian kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Selasa (18/1/2022) lalu, mengutip CNN Indonesia.