Berita  

UU Pelayaran Akan Direvisi, Benarkah Kapal Asing Tak Wajib Berbendera Indonesia?

UU Pelayaran Akan Direvisi. Benarkah Kapal Asing Tak Wajib Berbendera Indonesia?
UU Pelayaran Akan Direvisi. Benarkah Kapal Asing Tak Wajib Berbendera Indonesia?

Ngelmu.co – Terkait kabar mengenai adanya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) tolak revisi UU Pelayaran tentang penghapusan penggunaan bendera Indonesia pada kapal.

Azas Cabotage

Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto menjelaskan, jika sampai dilakukan revisi, maka yang terancman tidak hanya pelayaran nasional saja, melainkan masalah kedaulatan RI. Sebab, UU Pelayaran merupakan UU yang mengatur tentan azas cabotage (palayaran yang wajib menggunakan bendera Indonesia).

“Azas cabotage itu kan kapalnya wajib berbendera Indonesia, ABKnya nahkodanya juga orang Indonesia. Kalau direvisi, berarti asing bebas ke masuk ke Indonesia. Ini soal kedaulatan. Siapa yang mengusulkan revisi, berarti pengkhianat bangsa. Pengkhianatan kedaulatan,” tegas Carmelita seperti yang dikutip dari RMOLJatim, Sabtu (5/10).

Ia juga membandingkan Undang-Undang penerbangan yang sejak 20 tahun lalu dilaksanakan, tetapi belum pernah direvisi. Sedangkan, UU Pelayaran yang belum genap 10 tahun sudah harus direvisi.

“Jika undang-undang itu diberlakukan untuk kita pengusaha, harusnya kita yang lebih dulu mengusulkan revisi, tapi rencana revisi malah bukan dari pengusaha, ini yang membuat kami curiga,” lanjutnya.

UU Pelayaran Belum Terlaksana

Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen INSA, Budhi Halim. Menurutnya, selama hampir 10 tahun, UU Pelayaran belum terlaksana secara penuh, khususnya pada pasal 56-57 tentang pemberdayaan akses keuangan industry pelayaran yang merupakan tugas Pemerintah.

“Ada yang bilang kapal asing bebas keluar masuk, biayanya lebih murah. Kalau memang demikian, seharusnya pemerintah bisa bijak. Kenapa tidak membuat aturan nenurunkan tarif untuk kapal kapal Indonesia. Bukan malah membiarkan kapal asing. Betul kata bu ketua, ini ada pengkhianatan,” jelasnya.

INSA kata dia, saat diundang dengar pendapat tentang revisi UU Pelayaran dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) beberapa waktu lalu sudah tegas menyatakan menolak revisi UU Pelayaran. Dia yakin, dengan kemampuan kapal nasional saat ini, Indonesia tidak lagi membutuhkan kapal asing.

“Pada tahun 2000 an, jumlah kapal nasional sekitar 6 ribuan, sekarang sudah mencapai 24 ribu. Sementara perusahaan pelayaran dari 1000 perusahaan sekarang 4000 perusahaan,” tutupnya seperti yang dilansir dari Kompas.

Sejauh ini, belum diketahui siapa yang mengusulkan revisi Undang-Undang tersebut. Terutama soal penghapusan kewajiban berbendera Indonesia.