Berita  

UU Sah, Penjaga Pantai Cina Diizinkan Tembak Kapal Asing

UU Penjaga Pantai China

Ngelmu.co – Melalui pengesahan undang-undang pada Jumat (22/1) lalu, pemerintah Cina, mengizinkan kapal-kapal penjaga pantai menembaki kapal asing yang berpotensi mengancam wilayah perairan mereka.

Namun, beleid itu dinilai berpotensi meningkatkan ketegangan di Laut Cina Selatan, wilayah perairan yang menyebabkan persengketaan dengan sejumlah negara.

Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional selaku badan legislatif tertinggi Cina adalah pihak yang mengesahkan UU Penjaga Pantai. Demikian mengutip laporan media pemerintah.

Sebelumnya, dalam draf susunan kata RUU [Rancangan Undang-Undang], penjaga pantai boleh menggunakan cara apa pun [yang diperlukan] untuk menghentikan atau mencegah ancaman kapal asing.

RUU juga menjelaskan, tentang perlunya hukum untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan hak maritim Cina.

Mengutip Reuters, tujuh tahun setelah Cina, menggabungkan beberapa badan penegak hukum maritim sipil untuk membentuk biro penjaga pantai, UU tersebut muncul.

RUU itu juga turut menetapkan keadaan-keadaan tertentu, atas penggunaan berbagai jenis senjata, baik genggam, kapal, pun udara.

Baca Juga: Nelayan Masih Lapor Kapal Asing ke Susi: Vietnam Tangkap Ikan di Perairan Kita

Selain itu, RUU tersebut juga memungkinkan personel penjaga pantai menghancurkan struktur bangunan negara lain.

Seperti struktur yang berdiri di atas terumbu karang–pengklaiman Cina–serta memeriksa kapal asing di perairan yang juga diklaim oleh Cina.

Dalam upaya menghentikan kapal dan personel lain masuk, RUU itu juga memberdayakan penjaga pantai untuk membuat zona eksklusi sementara, sesuai kebutuhan.

Sebagai informasi, Cina, tercatat memiliki sejumlah sengketa dengan beberapa negara Asia.

Seperti sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang, di Laut Cina Timur.

Begitu pun di Laut Cina Selatan dengan Taiwan, dan beberapa negara Asia Tenggara, yakni Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Vietnam.

Cina, sejauh ini telah mengerahkan penjaga pantainya untuk mengusir kapal penangkap ikan dari negara lain. Mereka juga tidak jarang menenggelamkannya.

Terlepas dari itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Hua Chunying, menanggapi kekhawatiran atas UU baru tersebut.

Ia mengatakan, undang-undang itu sejalan dengan praktik internasional.