UUD NRI 1945: Maka Penjajahan di Atas Dunia, Harus Dihapuskan!

UUD NRI 1945 Penjajahan

Ngelmu.co – Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shunyang, menyatakan kehadiran Israel di Piala Dunia U-20 2023 merupakan ketentuan dari FIFA.

Tersirat bahwa, kalaupun Indonesia menerima kehadiran Tim Israel untuk bertanding dalam ajang yang diselenggarakan di Indonesia itu, Palestina, seolah dapat memakluminya.

Pertanyaannya adalah apa hubungan Palestina dan FIFA terkait politik luar negeri Indonesia, yang dengan jelas dan tegas sudah digariskan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945?

Tidak ada hubungannya sama sekali.

Dalam berhubungan dengan negara dan komunitas internasional mana pun, pemerintah Indonesia, harus tunduk, hanya kepada nilai-nilai dan ketentuan yang terdapat dalam konstitusi negara; UUD NRI 1945.

Indonesia tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel, bukan karena mempertimbangkan Palestina, mayoritas penduduknya muslim.

Indonesia tidak membuka hubungan diplomatik dengan Israel, bukan karena mempertimbangkan Israel beragama Yahudi.

Namun, Indonesia tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel, semata karena itu perintah dari UUD NRI 1945.

Hanya itu pertimbangannya. Tidak lain, dan tidak lebih. Nilai yang bahkan diletakkan oleh para pendiri bangsa pada alinea pertama Pembukaan UUD NRI 1945.

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan…”

Sampai kapan pun, Indonesia tidak akan pernah membuka hubungan diplomatik dengan Israel.

Maka Indonesia, tidak mengakui keberadaan suatu negara secara resmi; negara yang teridentifikasi melanggar nilai-nilai alinea pertama Pembukaan UUD NRI 1945.

Titik.

Sampai detik ini, Indonesia mengidentifikasi dan mengklasifikasi Israel, sebagai negara yang melanggar ketentuan alinea pertama UUD NRI 1945.

Sehingga, tidak dibenarkan jika ada delegasi resmi negara Israel–baik politik, ekonomi, budaya, pendidikan, ataupun olahraga–diperkenankan hadir di bumi Indonesia; dengan alasan apa pun.

Maka kehadiran tim sepak bola yang mewakili Israel sebagai sebuah negara untuk bertanding dalam ajang Piala Dunia U-20 2023, sama terlarangnya dengan kehadiran tim-tim delegasi dalam bidang lainnya.

UUD NRI 1945, tidak memberikan sedikit peluang toleransi dalam hal ini.

Pelanggarnya, layak dilabeli sebagai pembangkang UUD NRI 1945!

Oleh Hendra J Kede

Baca Juga: