Berita  

Video Jokowi Ditunjukkan, Tapi Pengemudi Ojol Tetap Ditagih Debt Collector

Video Jokowi Ditunjukkan, Tapi Pengemudi Ojol Tetap Ditagih Debt Collector

Nglemu.co – Merebaknya virus Corona di Indonesia, berdampak pada banyak sektor di dalam negeri. Salah satunya sektor ekonomi.

Video Jokowi Ditunjukkan, Tapi Pengemudi Ojol Tetap Ditagih Debt Collector

Terlebih, saat ini sedang diterapkan social distancing, kegiatan ekonomi pun menjadi terhambat. Hal ini dirasakan oleh Latifah salah seorang wanita yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

Pengemudi Ojol Didatangi Debt Collector

Di tengah orderan yang sepi penumpang, wanita 51 tahun ini mengaku didatangi oleh debt collector untuk ditagih cicilan kendarannya yang sudah jatuh tempo.

Latifah menceritakan, debt collector itu datang ke rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020) sore kemarin.

“Tadi sore saya baru saja sampai, tiba-tiba datang kolektor nagih, padahal baru telat tiga hari,” kata Latifah seperti yang dikutip dari Kompas.

Latifah pun mencoba menjelaskan kepada debt collector tersebut, bahwa dirinya belum memiliki uang untuk membayar cicilan motornya.

Sebelumnya, ia selalu tepat waktu dalam membayar cicilan motornya yang kini sudah masuk pembayaran ke-20.

Namun, seperti yang kita tahu, semenjak merebaknya virus Corona, mereka menjadi sulit mencari penumpang.

“Maklum lah orderan sekarang anyep (sepi),” kata Latifah kepada petugas leasing itu.

Ia pun lantas menunjukkan sebuah video pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa pemerintah akan memberi keringanan berupa penangguhan cicilan kendaraan satu tahun bagi pengemudi ojek, taksi, pun nelayan.

“Akhirnya saya tunjukin video Pak Jokowi. ‘Terus kalau masalah video ini gimana Pak? Apa ini berlaku?'” kata Latifah.

Akan tetapi, hal tersebut tak diindahkan oleh pihak debt collector. Ia mengaku belum ada surat keputusan apapun yang diterima pihak leasing, soal kebijakan dari Presiden.

“Selama SK belum turun konsumen tetap harus bayar tetap waktu,” kata Latifah menirukan pernyataan debt collector itu.

Hanya Diberikan Waktu Satu Hari

Sebelumnya ibu lima anak ini, hanya diberikan waktu sehari untuk membayar cicilannya. Dan debt collector itu berjanji akan datang lagi besok. Namun, jika Latifah belum juga membayarnya, motornya akan ditarik.

“Pokoknya harus bayar, masalah video itu kita orang leasing belum bisa terima karena SK-nya belum kita terima,” kata Latifah kembali menirukan ancaman sang debt collector.

Agar bisa mendapatkan keringanan, Latifah akhirnya kembali menceritakan kondisi perekonomiannya saat ini, yang sedang sulit karena terdampak kebijakan physical distancing akibat Corona. Ia tak yakin, dapat membayar cicilan tersebut, jika sang deb collector kembali datang.

“Hari ini saja saya orderan enggak dapat sama sekali,” ucap dia.

Mendengar cerita Latifah, debt collector itu memberi waktu dua dan berjanji akan datang lagi pada Minggu (29/3/2020).

“Saya kasih waktu ibu sampai hari Minggu. Saya ke sini lagi siang, uang harus udah ada. Kalau tidak kita tarik,” demikian pernyataan sang debt collector yang ditirukan Latifah.

Berharap Agar Kebijakan ini Bisa Berjalan

Wanita yang diketahui sebagai tulang punggung keluarga ini, berharap kepada Presiden Joko Widodo, bahwa kebijakan tersebut bisa benar-benar berjalan di lapangan.

“Jangan hanya imbauan saja, tapi turunkan SK-nya betul-betul. Jadi kita punya pegangan kuat. Karena dari pihak leasing kan alasannya itu terus,” ucap dia.

Kebijkan untuk menangguhkan cicilan kenadaraan selama satu tahun bagi ojek online, supir taksi, serta nelayan telah diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) lalu.

Ia mengimbau kepada bank pun industry keuangan non-bank untuk tidak menagih cicilan para ojek, supir taksi dan nelayalan selama satu tahun ke depan.

Baca Juga: Covid-19 Kian Mengkhawatirkan, Parpol Pendukung Jokowi Desak Lockdown Jakarta

“Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Dalam jumpa pers tersebut, Jokowi juga memastikan aparat kepolisian tidak akan segan-segan untuk menindak tegas industry keuangan yang melanggar kebijakan tersebut.

“Saya minta kepolisan mencatat,” kata dia.