Berita  

Vonis 7 Tahun Penjara untuk Bechi Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU!

Vonis Ringan Bechi
Foto: Kumparan/Farusma Okta Verdian

Ngelmu.co – Vonis 7 tahun penjara untuk Moch Subchi Azal Tsani (Bechi), jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menuntut 16 tahun penjara untuk terdakwa kasus pencabulan; Bechi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sekaligus JPU, menyampaikan hal tersebut dalam sidang tuntutan, Senin (10/10/2022) lalu.

“Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” kata Mia usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10).

Namun, vonis majelis hakim–dipimpin Achmad Sutrisno–di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hanya 7 tahun.

Di hari yang sama, Kamis (17/11/2022), Tengku Firdaus–mewakili pihak JPU–menyatakan bakal mengkaji putusan.

Apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak.

“Ya, kita hormati putusan majelis hakim hari ini, berdasarkan ketentuan Pasal 67 KUHAP, JPU atau terdakwa diberikan hak yang sama untuk menyikapi putusan yang ada…”

“Ketentuan Pasal 233 ayat 2 KUHAP, ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atas putusan hari ini,” jelas Firdaus.

“Kita akan pelajari dulu putusannya, masih ada waktu, tujuh hari ke depan, kita akan mengambil sikap,” tutupnya.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Bechi, terbukti melanggar Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8/1981 tentang perbuatan cabul.

“Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” tutur Sutrisno di ruang persidangan, Kamis (17/11/2022).

Dalam putusan tersebut, hakim membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan Bechi.

Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sementara yang meringankan yakni Bechi, belum pernah menjalani hukuman pidana.

“Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil. Mereka masih butuh kasih sayang ayah,” jelas Sutrisno.

@ngelmuco Tentang #Bechi ♬ News – Synthezx

Reaksi Istri

Istri Bechi, yakni Erlian Rindaalias Durrotun Mahsunnah–memprotes vonis hakim terhadap sang suami yang terbukti mencabuli sejumlah santriwati.

Foto: Instagram/erlianrinda

“Ini zalim. Suami saya tidak bersalah. Zalim semua!” teriaknya usai putusan hakim, Kamis (17/11/2022) petang.

Seorang pria yang mengaku sebagai pendukung Bechi juga teriak:

“Settingan ini! Apa-apaan ini! Semua ini rekayasa! Kok bisa seperti ini?!” teriaknya.

Selepas vonis, polisi dan petugas keamanan dari PN Surabaya, memasuki ruang sidang.

Adapun petugas, langsung membawa Bechi–melalui pintu belakang–ke mobil tahanan; disusul hakim dan JPU.

Siapa Bechi, dan apa saja yang dapat diketahui dari kasusnya? Baca selengkapnya di sini:

@ngelmuco Ali Mochtar #Ngabalin menanggapi videonya yang belum lama ini kembali #viral di media sosial; terkait #rokok #SehatTentrem ♬ Dalamo Dalamo – DJ Opus