Waduh, Uang Siap Proyek PLTU Riau-1 Diduga Mengalir ke Munaslub Partai Golkar

Ngelmu.co, JAKARTA – Kasus proyek PLTU Riau-1 memasuki babak baru. Saat jaksa penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta menemukan fakta uang suap terkait proyek PLTU Riau-1 diduga turut mengalir ke Munaslub Partai Golkar pada tahun 2017 lalu sebesar Rp 713 juta.

Diketahui, Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham disebut pernah mengarahkan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk meminta uang kepada pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Saat itu Idrus juga tercatat sebagai penanggung jawab Munaslub Partai Golkar. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa arahan Idrus itu tak terlepas dari keinginannya untuk menjadi pengganti antar-waktu Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus e-KTP di KPK.

“(Idrus Marham) Mengarahkan Eni selaku bendahara untuk meminta uang USD 2,5 juta kepada Johannes Kotjo,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/1) seperti dikutip Kumparan.

Selanjutnya, kemudian ditindaklanjuti oleh Eni dengan mengirimkan pesan meminta uang sejumlah USD 3 juta dan SGD 400 ribu kepada Kotjo.

Realisasinya, Kotjo kemudian memberikan uang sebesar Rp 2,250 miliar yang dalam dakwaan disebut diterima Idrus bersama-sama dengan Eni.

“Bahwa dari total penerimaan uang dari Johanes Budistrisno Kotjo sejumlah Rp 2.250.000.000 tersebut, sejumlah Rp 713.000.000 diserahkan oleh Eni Maulani Saragih selaku bendahara kepada Muhammad Sarmuji selaku Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar Tahun 2017 sesuai dengan keinginan terdakwa selaku Penanggung Jawab Munaslub Partai Golkar Tahun 2017,” ujar jaksa.

Terpisah, Partai Golkar telah mengembalikan uang itu kepada KPK. Uang dikembalikan oleh Sarmuji. Hal itu disampaikan saat Sarmuji bersaksi dalam sidang Eni selaku terdakwa. “Ada pemberian dari Bendum ke SC, totalnya yang saya ketahui Rp 713 juta. Saya sudah kembalikan ke negara melalui KPK,” ujar Sarmuji saat bersaksi untuk Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/1) lalu.