Wagub Jawa Barat, Deddy Mizwar Ultimatum Proyek Meikarta Harus Dihentikan


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /srv/users/serverpilot/apps/ngelmu/public/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 95

Ngelmu.id – Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menegaskan kembali terkait proyek Meikarta. Proyek Meikarta tersebut harus dihentikan sampai ijin keluar.

“Ini diminta untuk memghentikan sementara. Sampai seluruh pengajuan diajukan,” kata Deddy usai rapat di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (4/9) kemarin.

Deddy Mizwar mengatakan proyek Kota Meikarta harus mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sedangkan rekomendasi tidak bisa dibahas jika Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi belum ditetapkan. Dengan berdasarkan hal itulah yang membuat Deddy meminta proyek kota metropolitan di Kabupaten Bekasi tersebut harus dihentikan.

Penghentian yang meliputi segala aktivitas pembangunan dan pemasaran itu menurut Deddy harus dilakukan pengembang hingga RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kabupaten Bekasi tuntas ditetapkan. Perintah penghentian tersebut merupakan hasil rekomendasi dari rapat yang dipimpinnya bersama Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat bersama Pemkab Bekasi, Senin (4/9).

“Apa yang diajukan, rencananya apa. RDTR kan juga belum ditentukan. Bagaimana kita bisa merekomendasikan atau menolak. Karena kan RDTRnya belum jelas Kabupaten Bekasi,” kata Deddy.

Deddy menjelaskan bahwa RDTR ini menjadi acuan utama untuk mengetahui proyek pembangunan Meikarta sesuai dengan peruntukkannya secara tata ruang. Sebab, Wagub mengatakan tidak ingin mega proyek ini justru mengancam tata ruang di Kabupaten Bekasi. Seperti lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai kawasan pertanian, tapi digunakan untuk Meikarta.

Pria yang akrab disapa Demiz ini mengatakan RDTR Kabupaten Bekasi tengah dalam proses pembahasan di tingkat provinsi. Oleh karena belum ditetapkannya RDTR Kab. Bekasi, maka pengembang diminta menunggu hasil RDTR sekaligus menyiapkan persyaratan lainnya sebagai bahan pengajuan rekomendasi.

Sebelumnya, Grup Lippo mengklaim tidak memiliki masalah dalam pengembangan mega proyek Meikarta. Presiden Meikarta, Ketut Budi Wijaya mengatakan, perizinan telah dilakukan secara bertahap.

“Perizinan secara bertahap dilakukan, ini perizinan utama sudah ada. Tadinya perizinan industri sejak 2012 , lalu dikonversi ke perumahan, tinggal pengembangan saja,” ujar Ketut Budi Wijaya dalam Grand Launching Meikarta di Lippo Cikarang, Bekasi, Kamis (17/8).

Ketut menjelaskan, pembangunan mega proyek ini berada di atas wilayah milik Grup Lippo yaitu Lippo Cikarang. Meikarta yang dibangun di atas tanah seluas 500 hektare merupakan pengembangan dari wilayah Lippo Cikarang.

“Semua yang di-launching adalah lahan yang sudah dikuasai Lippo Cikarang,”papar Ketut.

 

 

 

Sumber: Republika