Wah, Ketua PA 212 Diduga Lakukan Pelanggaran, Kasusnya Dibawa ke Polisi

PA 212

Ngelmu.co, SURAKARTA – Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif tersangkut permasalahan hukum. Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyimpulkan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan Slamet sehingga akan meneruskan kasus tersebut ke kepolisian.

“Ada bukti permulaan yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu,” kata Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma dikutip dari detik.com pada Kamis (31/1/2019).

Poppy mengatakan, setelah melalui pengkajian bersama Gakkumdu dan pemeriksaan saksi ahli, Slamet Ma’arif dinilai melakukan pelanggaran.

Salah satunya saat melakukan orasi dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya di kawasan Gladag.”Pelanggaran bisa dilihat ada mens rea atau niatnya. Juga pada orasinya,” kata Poppy.

Dengan demikian, Bawaslu sebagai pelapor akan meneruskan kasus ini ke Polresta Surakarta pada Jumat (1/2). Polisi kemudian akan melakukan penyidikan.”Penyidik Polri memiliki waktu 14 hari kerja melakukan penyidikan. Setelah Polri melakukan penyidikan, Polri melimpahkan ke penuntut umum,” ujarnya.

Kejaksaan nantinya diberi waktu lima hari untuk melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Surakarta. Pengadilan diberi waktu tujuh hari untuk memberikan putusan. “Pemeriksaan di pengadilan ini bisa dilakukan dengan in absentia, tanpa kehadiran terlapor. Jadi misal terlapor tidak bisa hadir bisa tetap dilaksanakan karena sudah kesepakatan gakkumdu,” tutupnya.

Sebelumnya, Slamet mengikuti pemeriksaan Bawaslu Surakarta terkait dugaan kampanye dalam tablig akbar, (13/1) lalu. Dia menegaskan bahwa sesuai aturan UU, dia tak bisa disebut melakukan kampanye.

Selama tiga jam diperiksa Bawaslu Kota Surakarta, Slamet mengaku dicecar 35 pertanyaan. Menurutnya, hal-hal yang dituduhkan oleh pelapor tidak dilakukannya. Dia justru meminta Bawaslu menyampaikan pengertian kampanye menurut UU No 7 Tahun 2017.

“Setelah saya mendengarkan pengertian kampanye, kesimpulannya bahwa apa yang saya sampaikan di acara tablig akbar 13 Januari, sama sekali tidak ada unsur kampanye, karena saya bukan peserta pemilu,” ujar kepada wartawan usai pemeriksaan, Selasa (22/1/2019).

“Saya tidak menyampaikan visi misi paslon. Saya tidak menyampaikan citra diri juga, dan saya tidak pernah menyebutkan nama, tidak pernah menyebutkan nomor urut, tidak pernah menyebutkan kertas suara, program kerja, tidak pernah menyebutkan TPS dan lain sebagainya,” katanya.