Berita  

Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Bebas, Hakim: SM Alami Gangguan Jiwa Berat

SM Gangguan Jiwa Berat

Ngelmu.co – Suzethe Margaret (SM), wanita yang membawa masuk seekor anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (30/6/2019) lalu, bebas dari tuntutan meski bersalah, karena dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat.

SM Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa Berat

Wanita berusia 52 tahun yang hadir dalam sidang, Rabu (5/2) kemarin, divionis bebas oleh Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

SM nampak duduk tenang di depan majelis hakim, dan tak mengucapkan sepatah kata pun, sejak masuk hingga keluar dari ruang sidang.

Baca Juga: Tanggapi Peristiwa Anjing Dibawa ke Masjid, Deddy Corbuzier: Gua Bangga Sama Islam

Didampingi Pejabat Humas PN Cibinong, Ben Ronald dan Firman Khadafi, Hakim Ketua, Indra Meinantha Vidi, membacakan putusan.

Pihaknya menyatakan, SM terbukti telah melanggar Pasal 156 Huruf a tentang penodaan terhadap suatu agama.

Namun, SM terlepas dari segala tuntutan hukum, karena terbukti mengalami Skizofrenia.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Suzethe Margaret, anak dari Harry Santoso, terbukti secara sah melakukan tindakan pidana penodaan agama,” kata Hakim Ketua Indra, seperti dilansir Okezone, Rabu (5/2).

“Dua, menyatakan terdakwa alami gangguan kejiwaaan berat, sehingga tidak dapat dihukum. Tiga, melepaskan terdakwa dari segala tuntun hukum,” sambungnya.

Mengidap Skizofrenia

Dilansir alodokter.com, Skizofrenia adalah gangguan mental yang terjadi dalam jangka panjang.

Gangguan ini menyebabkan penderitanya mengalami halusinasi, delusi (waham), kekacauan berpikir, hingga perubahan perilaku.

Gejala tersebut merupakan gejala dari psikosis, yakni kondisi di mana penderitanya kesulitan membedakan kenyataan dengan pikirannya sendiri.

Pejabat Humas PN Cibinong, Ben mengatakan, berdasarkan Pasal 44 KUHP, SM yang menjalani sidang dari pukul 10.45-11.30 WIB, tidak dapat dihukum.

“Lepas dari segala tuntutan hukum (karena mengidap gangguan jiwa berat),” jelasnya, seperti dilansir Detik, Rabu (5/2).

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” imbuh Ben.

Baca Juga: Polisi Sebut Pembawa Anjing ke Masjid Alami Gangguan Jiwa, Ini Kata Warganet

Sebelumnya, SM membawa seekor anjing masuk ke dalam, Ahad (30/6/2019), sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, ia mengaku datang ke masjid untuk mencari suaminya.

Kemudian, jemaah membawa SM dan seekor anjing tersebut, keluar dari masjid.

SM diamankan oleh tim Polres Bogor, dan dirujuk ke RS Polri, untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Sidang putusan SM, Rabu (5/2) kemarin, mendapat pengawalan ketat dari kepolisian.

Usai dinyatakan terlepas dari jeratan hukum, SM pun pulang dijemput oleh keluarganya.