Berita  

Warganet Respons Pengakuan Puan Matikan Mik di Rapat Paripurna Omnibus Law

Puan Matikan Mik Cipta Kerja

Ngelmu.co – Warganet merespons pengakuan Ketua DPR RI, Puan Maharani, telah mematikan mikrofon saat anggota Fraksi Partai Demokrat, sedang menyampaikan penolakannya terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja, dalam Rapat Paripurna, Senin, 5 Oktober lalu.

Sebagian besar dari mereka, mengaku telah mengetahui hal tersebut, tanpa Puan, perlu mengakuinya.

Sebagian lainnya merasa pengakuan Puan, sudah terlambat.

Sebelumnya, Puan, menyampaikan pengakuan tersebut dalam vlog bertajuk, ‘Exclusive! Puan Maharani Kaget Ditanya Ini Sama Boy William! | #DibalikPintu’, yang diunggah pada kanal YouTube Boy William, Kamis (12/11).

Awalnya, Boy, menanyakan penyebab mikrofon mati dalam Rapat Paripurna DPR, jelang pengesahan RUU Ciptaker.

“Bu, Ketua DPR, aku punya pertanyaan. Itu kenapa kemarin kasus mik tiba-tiba bisa mati, kok bisa mati sih, Bu?” tuturnya.

Baca Juga:Β Babak Baru Kasus Video, Ketua PDIP Pangkep Akui Jadi Pemerannya

Puan pun menjawab, bahwa DPR, memiliki aturan dan tata tertib yang memberi semua anggota DPR hak untuk berbicara.

Lalu, ia, juga menjelaskan bahwa lima orang pimpinan DPR, akan bertindak sebagai pimpinan Rapat Paripurna, secara bergantian.

“Kita yang pimpin itu ada berlima, dan siapa yang akan memimpin itu adalah kesepakatan dari hasil rapat pimpinan,” kata Puan.

“Jadi dalam rapat ini siapa a, b, atau c. Memang posisi duduknya kayak begini, ketua di tengah, wakil-wakil atau pimpinan lain di kanan kiri,” sambungnya.

Ketua DPP PDIP, itu melanjutkan, pemimpin Rapat Paripurna DPR, harus bisa mengatur jalannya persidangan dengan baik dan lancar.

Menurut Puan, anggota yang telah bicara, seharusnya memberi kesempatan yang sama kepada anggota dewan yang lainnya.

Ia, juga menceritakan bahwa rekannya di meja pimpinan DPR saat itu, ingin bicara.

Tetapi menurut Puan, hal tersebut tidak dapat berlangsung, karena salah seorang anggota dewan juga sedang berbicara.

Maka itu, akhirnya rekan Puan, yang duduk di meja pimpinan, meminta ia, untuk mematikan mikrofon anggota dewan yang sedang bicara, menggunakan alat yang ada di hadapannya.

“Waktu kejadian yang heboh waktu itu lho, yang memimpin sebenarnya yang di sebelah kanan saya,” jelas Puan, ke Boy.

“Tapi saat yang bersangkutan mau bicara, enggak bisa bicara, karena di floor, pencet mik terus, jadi di sana mati,” imbuhnya.

“Makanya kemudian, pimpinan sidang meminta kepada saya untuk mengatur jalannya persidangan,” lanjutnya lagi.

“Supaya dia bisa berbicara, bisa enggak dimatiin? Saya kemudian mematikan mik tersebut,” beber Puan.

Hal itu ia lakukan, demi menjaga jalannya persidangan tetap baik dan lancar.

Puan, juga menegaskan, anggota dewan yang sedang bicara dan mikrofonnya dimatikan, saat itu sebenarnya sudah diberikan kesempatan.

“Tapi ingin berbicara lagi, ingin berbicara lagi,” ungkapnya.

Baca Juga:Β Sekjen PDIP Hasto Tegaskan Jika Rezim Jokowi Tidak Represif

Peristiwa terjadi dalam Rapat Paripurna pengesahan RUU Ciptaker. Ketika Irwan, anggota F-Partai Demokrat, sedang menyampaikan pendapat, mikrofonnya tiba-tiba mati.

Pada video yang beredar, pimpinan rapat, Azis Syamsudin, nampak memberi kode kepada Puan, untuk memencet tombol.

“Kawan-kawan, kalau mau dihargai, tolong menghar...,” suara Irwan, pun terputus.

Azis, juga menyudahi sesi, dan RUU Ciptaker, langsung disahkan. Sikap keduanya pun memanen kritik dari publik.

Itulah mengapa, Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin, menyampaikan penjelasan.

Menurutnya, insiden mikrofon mati saat Marwan Cik Hasan dan Irwan, sedang bicara, adalah karena pengaturan sedemikian rupa dalam Tata Tertib DPR.

“Mik dalam paripurna itu secara otomatis akan mati, dalam waktu lima menit,” akuan Azis, mengutip CNN.

“Kenapa? Karena itu sudah diatur dalam Tatib DPR,” sambungnya, dalam keterangan pers, di Kompleks DPR, Selasa (13/10) lalu.

Aziz, juga merujuk Tatib DPR Pasal 312 dan 314, dan kembali menekankan bahwa setiap anggota DPR hanya punya waktu lima menit untuk bicara.

Itu sebabnya, Aziz, menolak tudingan bahwa ia dan pimpinan DPR lain, melakukan pembatasan atau pengekangan terhadap Marwan dan Irwan.