Berita  

Ilegal! 6 WN Cina Tak Berpaspor Nambang Emas di Papua

WN Cina Tak Berpaspor
TNI mengamankan enam WN Cina--tidak berpaspor--di Papua. Foto: Antara News

Ngelmu.co – TNI mengamankan enam warga negara (WN) Cina di Kampung Sewa Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Papua.

Berawal dari informasi warga setempat, keenam WN Cina itu diketahui melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.

TNI pun turun tangan. Pihaknya menelusuri laporan warga, dan berhasil membongkar fakta di lapangan.

“Setelah personel Kodim turun langsung ke lapangan, dan mendapatkan enam orang WNA, kemudian dilanjutkan pemeriksaan.”

“Namun, warga asing tersebut tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi [paspor] dari negara asalnya.”

“Kemudian personel Kodim, membawa para WNA untuk dimintai keterangan.”

Demikian penuturan Komandan Kodim (Dandim) 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan, mengutip Antara, Kamis (25/11/2021).

Keenamnya adalah Lein Feng (37), Lu Huacheng (38), Yan Gangping (41), Ge Junfeng (48), Tan Liguo (54), dan Tan Lihua (58).

Lebih lanjut, Leon mengatakan, sudah empat hari keenam WN Cina–yang tidak mengerti bahasa Indonesia–itu berada di Kampung Sewa Distrik Wapoga.

“Sehingga untuk proses selanjutnya, akan kami kawal untuk diberangkatkan ke Korem 173/PVB.”

“Dan dilanjutkan penyerahan prosesnya kepada Kantor Keimigrasian Biak,” pungkas Leon.

Baca Juga:

Sampai Rabu (24/11/2021) kemarin, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menyampaikan, bahwa keenam WN Cina tersebut masih menjalani pemeriksaan.

“Masih dalam proses pemeriksaan,” tuturnya, mengutip Detik.

Pihak TNI menyerahterimakan persoalan keenam WN Cina tak berpaspor itu ke pihak imigrasi pada 22 November 2021.

Ahmad berjanji, pihaknya akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan.

“Kalau sudah ada hasil pemeriksaannya, nanti kita keluarkan rilisnya, ya,” tutupnya.