Wow, Curhat Setnov Setelah Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ngelmu.co – Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, memnyatakan bahwa kliennya telah diperlakukan tidak adil karena kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Fredrich, pernyataan tersebut disampaikan oleh Setya Novanto setelah mengetahui dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka. Setya Novanto menyatakan bahwa dirinya bukanlah penjahat yang telah melakukan hal yang membahayakan negara.

“Mengapa saya harus dilakukan seperti ini, saya bukan penjahat, saya bukan melakukan sesuatu hal yang membahayakan negara, tapi kenapa saya dilakukan tidak adil seperti ini,” kata Fredrich mengutip Setnov, Jumat (10/11).

Fredrich menceritakan curhat dari Setya Novanto setelah melaporkan Ketua KPK, Agus Rahardjo, karena kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka. Fredrich mengatakan dirinya dan sang klien telah menduga jika hal itu akan terjadi. Menurut Fredrich, ada unsur politik dan dendam terhadap Setnov dalam penetapan tersangka tersebut. Namun, Fredrich tak menjelaskan secara rinci tentang dugaan tersebut.

“Ya ada unsur politik dan dendam,” ucap Fredrich.

Hal tersebut yang menjadi salah satu alasan pihaknya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Agus dan tiga orang lainnya, yakni Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, serta Penyidik KPK Ambarita Damanik. Mereka berempat dilaporkan oleh pihak Stnov karena telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) baru buat Setnov.

Fredrich menyampaikan keempatnya dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 414 juncto pasal 421 KUHP.

Menurut Fredrich, kliennya juga mempertanyakan mengapa KPK tak berani menyentuh kembali kasus-kasus praperadilan yang kalah. Ia juga mempertanyakan kenapa KPK hanya berani pada sipil.

“Kenapa bertahun-tahun jadi tersangka seumur hidup. Apakah itu adil. Sekarang saya tanya, corruption indeks Indonesia setelah 12 tahun beradanya KPK naik cuma 19.796, memalukan itu memalukan sekali. Apa yang dilakukan selama ini? Tidak ada,” kata Fredrich.

Pihak Setnov pun mengkritisi uang yang berhasil diselamatkan KPK selama 12 tahun hanya Rp1,2 triliun. Sementara anggaran pemerintah bisa hingga Rp900 juta tiap tahun.

“Saya dalam hal ini tidak mengatakan korupsi boleh. Korupsi ditindak. Betul. Saya dukung 100 persen. Tetapi janganlah dalam hal ini menggunakan kekuasaannya melakukan manuver-manuver yang tidak terpuji,” kata Fredrich.