Berita  

Ahok Tetap Jadi Komisaris Utama Pertamina

Ahok Komisaris Utama Pertamina

Ngelmu.co – Menteri BUMN Erick Thohir, memutuskan posisi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di PT Pertamina (Persero), tetap sebagai komisaris utama.

Putusan itu berbeda dari kabar yang beredar sebelumnya, bahwa Ahok akan mengisi kursi direktur utama di BUMN migas tersebut.

Hal ini tertera dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Ahok sendiri–sebagai komisaris utama–bisa membawa pulang pendapatan hingga miliaran rupiah tiap bulan.

Jika mengacu pada laporan keuangan terakhir perseroan, tahun 2022, kompensasi yang dibayar dan terutang pada Dewan Komisaris Pertamina di periode yang berakhir 31 Desember 2022, sebesar US$ 46,84 juta atau sekitar Rp702,6 miliar.

Adapun struktur komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi, terdiri dari gaji atau honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem atau insentif kinerja.

Honorarium komisaris utama yang dijabat oleh Ahok adalah sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.

Selain menerima gaji, direksi dan komisaris juga menerima tunjangan.

Bagi direksi, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.

Baca juga:

Adapun dewan komisaris, menerima tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.

Saat ini, Pertamina tercatat memiliki tujuh orang komisaris, termasuk Ahok.

Jadi, bila kompensasi itu dibagi secara merata, maka tiap komisaris–termasuk Ahok–mendapat Rp100,37 miliar per tahun.

Angka ini dari Rp702,6 miliar yang dibagi kepada tujuh orang komisaris, atau sekitar Rp8,36 miliar per bulan.

Jumlah ini jauh lebih dari yang Ahok terima pada tahun sebelumnya.

Di tahun sebelumnya, Ahok hanya menerima sebesar Rp34,3 miliar per tahun atau sekitar Rp2,8 miliar per bulan.