Berita  

Ajudan Pribadi Unggah Foto Ferdy Sambo di Rumah, Pengacara Buka Suara

Ajudan Pribadi Ferdy Sambo

Ngelmu.co – Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), Sambo pun mendekam di Rutan Brimob Kelapa Dua.

Namun, publik dibuat heboh atas munculnya sebuah foto yang menyebut Sambo sedang berada di rumahnya.

Foto tersebut diunggah oleh selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi pada Rabu (12/7/2023).

Dalam foto itu, Sambo tampak duduk tertunduk di depan meja yang di atasnya terdapat banyak makanan.

Ia mengenakan kaus berwarna hitam, dan sandal bertuliskan ‘Reebok’.

Adapun pada takarir unggahan fotonya, Ajudan Pribadi menyebut bahwa foto itu diambil setelah kejadian.

Namun, ia tidak menjelaskan maksud dari kejadian tersebut. Apakah kejadian pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022, atau bukan.

“Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau, kasih semangat,” tulis Ajudan Pribadi, dilengkapi dengan beberapa emotikon.

Kata Pengacara

Terkait hal ini, Arman Hanis selaku pengacara Sambo pun tegas membantah jika kliennya disebut berada di rumah.

“Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di-caption tersebut,” klaim Arman yang mengaku tidak tahu persis kapan foto itu diambil.

Namun, Arman memastikan bahwa Sambo, masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Pak FS masih ditahan di Rutan Mako Brimob,” pungkasnya.

Baca juga:

Sambo Ajukan Kasasi

Sebagai informasi, pada 12 Mei 2023–setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya–Sambo mengajukan kasasi.

Bersamaan dengan Sambo, sang istri Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf juga mengajukan kasasi.

Putri mengajukannya pada 9 Mei 2023, sementara Kuat pada 15 Mei 2023.

Dua terdakwa lain dalam kasus ini adalah Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Ricky sudah terlebih dahulu mengajukan kasasi atas vonis 13 tahun penjara.

Adapun perkara Eliezer, dinyatakan sudah inkrah, karena yang bersangkutan ataupun jaksa, tidak melakukan upaya banding.

Dalam artian menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan ini, Sambo berupaya menutupinya.

Ia yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam, mengerahkan anak buah untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya.

PN Jaksel pun memvonis mati Ferdy Sambo. Tidak terima dengan vonis tersebut, ia langsung mengajukan banding.

Namun, banding yang diajukan olehnya sudah ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Itu sebabnya, Sambo mengajukan kasasi.