Anggota Dewas: Pelapor Albertina Ho adalah Jaksa KPK yang Kena Sanksi Gegara Selingkuh

Pelapor Albertina Ho
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho. Foto: Kumparan/Jamal Ramadhan

Ngelmu.co – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Syamsuddin Haris, bicara soal pelaporan seseorang berinisial DWLS terhadap anggota Dewas KPK lainnya, yakni Albertina Ho.

“Ibu AH dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas, karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya.”

Demikian kata Haris, saat dimintai konfirmasi pada Rabu, 6 April 2022, mengutip Detik.

Menurutnya, saat ini, Jaksa D, masih dalam proses pengembalian ke instansi awal, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa D terbukti melakukan perselingkuhan dengan S, salah satu admin yang kini tidak lagi bertugas di KPK.

“Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung,” jelas Haris.

Awalnya, suami S yang melaporkan perselingkuhan atau perzinaan antara istrinya dengan Jaksa D.

Duduk perkara itu dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas.

Aturannya terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) 2/2020 [tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK].

Total, ada delapan orang saksi dalam persidangan etik tersebut, di mana tiga di antaranya, meringankan.

Namun, Jaksa D dan S, terbukti bersalah, lantaran melakukan perbuatan perselingkuhan.

Mereka melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas 3/2021.

Baca Juga:

Jaksa D sendiri melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK. Haris juga membenarkan.

“Terkait pengaduan terhadap Ibu AH, memang benar, ada pengaduan seperti pengaduan etik lainnya.”

“Laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas,” sebut Haris.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengeklaim, akan menerima tiap aduan yang mengandung unsur pelanggaran etik.

Pihaknya, sambung Haris, bakal mempelajari tiap laporan yang masuk, guna menentukan ada tidaknya pelanggaran etik.

“Sesuai prosedur operasional baku (SOP) yang berlaku di Dewas KPK, semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK, maupun anggota Dewas sendiri, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas.”

Haris bilang, Dewas butuh waktu untuk memastikan, sembari menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberi sanksi etik kepada siapa pun.

“Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak?”

“Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan. Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik,” janji Haris.

“Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup, maka prosesnya dihentikan,” tutupnya.