Berita  

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, MKMK: Langgar Etik Berat!

Anwar Usman Langgar Etik

Ngelmu.co – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

“Hakim terlapor, terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor.”

Demikian pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusannya dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan anggota Bintan R Saragih serta Wahiduddin Adams.

Adapun pelapornya adalah:

  • Denny Indrayana,
  • PEREKAT Nusantara,
  • TPDI,
  • TAPP,
  • Perhimpunan Pemuda Madani,
  • PBHI,
  • Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia,
  • LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan,
  • Para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS),
  • Advokat Pengawal Konstitusi,
  • LBH Yusuf,
  • Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak,
  • KIPP,
  • Tumpak Nainggolan,
  • BEM Unusia,
  • Alamsyah Hanafiah, dan
  • PADI.

Baca juga:

MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres ataupun cawapres; asal pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada.