Berita  

Kasus Ferdy Sambo Memasuki Babak Baru

Babak Baru Kasus Sambo

Ngelmu.co – Meski terbilang alot, tetapi jangan lelah dulu. Sebab, kasus Ferdy Sambo yang memasuki babak baru, perlu untuk terus dikawal bersama.

Kini, berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (J), sudah dinyatakan lengkap (P21).

Baik secara formil dan materiel, telah terpenuhi.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)

Kejaksaan Agung (Kejagung), menyatakan, bekas Kadiv Propam Polri dan para tersangka lainnya, bakal segera disidang.

“Persyaratan formil dan materiel telah terpenuhi, sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” jelas Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).

“Penyidik menyerahkan ke jaksa, untuk disidangkan,” sambungnya.

Terdapat 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah:

  1. Ferdy Sambo;
  2. Putri Candrawathi (istri Sambo);
  3. Kuat Ma’ruf (sopir);
  4. Bripka Ricky Rizal (RR); dan
  5. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E).

Sempat dikembalikan Kejagung, dan diperbaiki oleh Polri, kini berkas kelimanya sudah lengkap.

Berikutnya adalah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tercatat 7 orang tersangka, yakni:

  1. Ferdy Sambo;
  2. Brigjen Hendra Kurniawan;
  3. Kombes Agus Nurpatria;
  4. AKBP Arif Rahman Arifin;
  5. Kompol Baiquni Wibowo;
  6. Kompol Chuck Putranto; dan
  7. AKP Irfan Widyanto.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)

Sambo Terjerat 2 Perkara

Berkas dakwaan dua perkara yang menjerat Sambo, akan digabungkan.

Sambo yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, sekaligus merintangi penyidikan.

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan, dua tindak pidana, satu tersangka, kita gabung dalam satu dakwaan.”

“Pertama dan kedua, kumulatif,” jelas Fadil, yang menyebut aturan penggabungan perkara tercantum dalam 141 KUHAP.

“Jadi, dua tindak pidana, digabung, pakai ‘dan’, berarti dua tindak pidana,” imbuhnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)

Jaksa Teliti Berkas

Saat ini, jaksa sedang meneliti berkas Sambo dkk, sebelum menyidangkan para tersangka ke pengadilan.

Jaksa memiliki waktu dua pekan dalam penelitian berkas perkara ini.

“Saudara kawan-kawan dalam penelitian berkas perkara, kami sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, mempunyai waktu untuk meneliti berkas perkara itu dua pekan.”

“Satu pekan adalah sikap,” kata Fadil.

Dengan berkas perkara yang telah lengkap, maka penyidik harus menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada kejaksaan.

“Bahwa persyaratan formil dan materiel telah terpenuhi, sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP Pasal 138, 139, Pasal 8 ayat 3 KUHAP…”

“Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti pada jaksa, untuk segera disidangkan,” papar Fadil.

Baca Juga:

Mengutip KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung No Per-036/A/JA/2011 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum:

Setelah berkas perkara Sambo, dinyatakan lengkap, maka jaksa akan membuat rencana surat dakwaan.

Jaksa juga bakal memberi tahu kepada penyidik, agar segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Selanjutnya, jaksa yang ditunjuk, akan membuat surat dakwaan; berdasarkan rencana surat dakwaan.

Jika dipandang perlu, maka jaksa bisa melakukan gelar perkara terlebih dahulu, sebelum melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan.

Hal ini sebagaimana aturan dalam Pasal 30 Peraturan Jaksa Agung.

Lalu, surat dakwaan dilimpahkan ke pengadilan negeri; untuk segera diadili.

Selanjutnya, ketua pengadilan negeri akan menunjuk hakim untuk menyidangkan perkara tersebut.

Hakim pun kemudian menetapkan hari sidang.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)