Berita  

Baru Bebas karena Asimilasi Corona, Residivis Ini Maling Motor Lagi

Baru Bebas karena Asimilasi Corona MS Maling Lagi

Ngelmu.co – Keluar masuk penjara. Begitulah langkah warga Sumenep, MS (32), yang harus kembali berurusan dengan hukum. Padahal, dirinya yang dihukum satu tahun penjara karena mencuri ponsel, baru saja dibebaskan lewat program asimilasi terkait pandemi virus Corona (COVID-19) di Indonesia.

Pada Sabtu (4/4), sekitar pukul 20.45 WIB, MS, mengincar sepeda motor milik pedagang sayur, Miswanto, yang sedang mengantarkan dagangannya ke pembeli.

Namun, aksinya langsung diketahui pemilik motor yang saat itu kembali ke lapak, dan menyadari sepeda motornya di-dorong oleh dua orang.

MS pun babak belur dihajar warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Warga yang mengetahui aksi pencurian tersebut, langsung mengejar dan menangkap MS. Bahkan, massa menghajarnya hingga babak belur.

Baca Juga: COVID-19, “Napi Indonesia Mulai Dibebaskan, Tahanan Turki Justru Bantu Produksi Masker untuk RS”

Beruntung, polisi segera datang dan mengamankan MS dari amukan warga.

Berdasarkan hasil interogasi, Kapolsek Wlingi, Kompol Purdianto mengatakan, MS baru saja bebas pada 3 Maret lalu.

Kini, MS pun kembali di-amankan di Mapolsek Wlingi, Kabupaten Blitar.

“Pelaku berjumlah dua orang. Namun, yang berhasil tertangkap ada satu orang, sementara lainnya berhasil kabur,” kata Purdianto, seperti dilansir INews, Ahad (5/4).

MS yang di-amankan di Mapolsek Wlingi, akan kembali menjalani hukuman, dengan jeratan pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara.