Berita  

Bebas, Habib Bahar Sampaikan Pesan untuk Para Penghuni Lapas

Ngelmu.co – Habib Bahar bin Smith resmi bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Ahad (21/11/2021).

Lalu, melalui kanal YouTube Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), ia berpesan.

“Saudara-saudara saya yang berada, khususnya di lapas Gunung Sindur.”

“Apa pun agamanya, apa pun suku dan warna kulitnya, kita harus tetap bersatu.”

“Kita disatukan dengan satu kebangsaan, satu negara, satu kedaulatan. Kita bangsa Indonesia.”

“Selalu kita taati peraturan-peraturan yang ada di dalam lapas, jalani masa tahanan dengan ikhlas dan sabar, karena di setiap kesusahan, ada kemudahan.”

Demikian pesan Habib Bahar untuk para penghuni lapas, Ahad (21/11/2021).

Pada kesempatan itu, ia juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada para petugas lapas.

“Terima kasih untuk seluruh petugas lapas yang telah menjaga dan membina saya selama di lapas.”

Baca Juga:

Terpisah, kuasa hukum Habib Bahar, yakni Ichwan Tuankotta, mengatakan, bahwa pascabebas, kliennya akan kembali berdakwah.

“Habib masih kumpul dengan keluarga beliau. Setelah itu baru Habib akan berdakwah kembali, memenuhi undangan umat Islam untuk memberikan tausiahnya.”

Demikian kata Ichwan, Senin (22/11/2021), mengutip Kompas.

Sementara soal bebasnya sang klien, Ichwan bilang bahwa Habib Bahar telah berdamai dengan sopir taksi online [orang yang dipukul].

“Atas upaya perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan oleh masing-masing pihak, dan korban pun sebelumnya telah memaafkan beliau, Habib Bahar bin Smith,” jelas Ichwan.

Di akhir, ia juga berterima kasih kepada semua pihak yang membantu proses pembebasan Habib Bahar dari lapas.

Habib Bahar resmi bebas, setelah menjalani masa hukuman tiga bulan penjara.

Sebelumnya, ia ditahan pada 18 Desember 2018, karena terjerat Pasal 333 KUHP terkait penganiayaan terhadap dua remaja.

Saat itu, Habib Bahar menerima vonis pidana tiga tahun penjara.

Namun, ia kembali menjalani masa tahanan, lantaran ceramahnya dinilai provokatif dan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kala itu, Habib Bahar baru saja bebas beberapa hari dari Lapas Cibinong, terkait penganiayaan dua remaja.

Lalu, ia harus kembali terjerat pidana dengan vonis pidana tiga bulan penjara, akibat memukul sopir taksi online, Andriansyah.

Majelis hakim Pengadian Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menyatakan Habib Bahar terbukti melanggar Pasal 351 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55.