Berita  

Benarkah Novel Baswedan Akan Mundur dari KPK? Begini Pengakuannya

Novel Baswedan KPK

Ngelmu.co – Benarkah penyidik senior Novel Baswedan, akan mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Pertanyaan ini beredar luas, usai perbincangannya dengan tokoh jurnalis, Karni Ilyas, sampai ke tengah-tengah publik.

Dalam video berdurasi 47 menit 43 detik yang diunggah di kanal YouTube Karni Ilyas Club, Ahad (29/11) lalu, Novel, memberikan pengakuannya.

“Sejujurnya sudah beberapa waktu yang lalu, saya ingin mundur, tapi kemudian ketika saya timbang-timbang kembali, saya berpikir,” tuturnya.

“Saya akan menunggu sampai pada masa betul-betul tidak bisa ngapa-ngapain, tidak bisa berbuat sungguh-sungguh, saya akan mundur di sana,” sambung Novel.

Lebih lanjut, ketika Karni, menanyakan apakah masa tersebut telah nampak, ia menjawab, “Arahnya sangat terlihat, Bang Karni.”

“Dari yang pertama tadi saya katakan, independensi itu menjadi poin penting untuk bisa bekerja dengan integritas dan profesional,” beber Novel.

“Kalau independensinya lemah atau tidak independen lagi, baik lembaganya ataupun pegawainya, bagaimana kita bisa berharap bekerja benar?,” lanjutnya.

Baca Juga: Komentar Novel Hingga Febri atas Mundurnya Pegawai Senior KPK

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Novel, juga mengakui adanya regulasi baru yang mengatur KPK, bukan merupakan perkara mudah.

Dalam artian untuk mengimplementasikannya secara langsung.

Pasalnya, ada sejumlah hal yang justru bertentangan dengan unsur independensi–dasar KPK selama ini menyelenggarakan operasi–penyadapan dan penyitaan.

“Terkait dengan pelemahan ini Bang Karni, ini menarik, karena kita lihat kondisi undang-undang yang sekarang, membuat KPK lebih sulit bekerja,” akuan Novel.

“Atau kewenangannya di bawah penegak lain. Contoh Bang Karni, sebelumnya untuk melakukan penyitaan, itu KPK menyita tanpa izin,” jelasnya.

“Pertanyaannya, penegak hukum lain boleh tidak melakukannya? Boleh ternyata,” ungkap Novel.

Maka menurutnya, jelas terdapat unsur pelemahan KPK, karena pihak lain bisa melakukan sejumlah kegiatan serupa, tanpa syarat tertentu.

Seperti yang saat ini harus dilakukannya sebelum menggelar operasi di lapangan.

“Terkait dengan menyita ini, dengan UU baru ini, justru membuat KPK lebih lemah,” kata Novel.

“Saya katakan lebih lemah, karena ketika melakukan penyitaan, itu harus dengan izin, sekalipun dalam keadaan mendesak, itu harus izin,” imbuhnya.

“Ini enggak logis. Sedangkan penegak hukum lain itu bisa melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan, baru setelah itu mengajukan izin ke pengadilan,” kritik Novel.

Tetapi ia, tetap punya harapan meski situasi saat ini semakin tidak menguntungkan KPK.

Anggota di dalam lembaga tersebut, kata Novel, tak serta merta menyerah.

Meskipun jelas, tidak mudah bagi pihaknya yang ingin bekerja memberantas korupsi di Tanah Air dengan sepenuh hati.

“Tentu, siapa pun yang ada di KPK, yang betul-betul ingin bekerja dengan sungguh-sungguh, kita berharap situasi itu bisa berubah,” harap Novel.

“Karena memberantas korupsi ini kepentingan bangsa dan negara,” lanjutnya.

“Tidak bisa terus ada pihak-pihak yang ingin pemberantasan korupsi ini lemah, dan membuat fitnah-fitnah. Ini ‘kan jadi repot, Bang Karni,” tegas Novel.