Berita  

Bentuk Tim, PKS Ingin Teliti Draf Final Omnibus Law

PKS Draf Omnibus Law

Ngelmu.co – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, memutuskan untuk membentuk tim, guna meneliti draf final UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), yang berjumlah 812 halaman.

Sebagaimana disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR F-PKS, Mulyanto.

“Bukannya kita berprasangka buruk atau suudzon, tapi PKS ingin memastikan isi UU Cipta Kerja, yang diterima Presiden, sesuai dengan hasil keputusan rapat paripurna DPR,” tuturnya, seperti dilansir CNN.

Tim tersebut, jelasnya, akan terdiri dari anggota Baleg DPR dan tenaga ahli F-PKS.

Mereka bertugas memeriksa draf akhir keputusan Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR.

Sekaligus membandingkannya dengan salinan UU Ciptaker, yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (14/10) ini.

Pembentukan tim, lanjut Mulyanto, merupakan langkah antisipatif untuk menjaga marwah DPR, sebagai lembaga yang terhormat.

Menurutnya, PKS, ingin terus berupaya menjaga kualitas proses regulasi di Indonesia.

Baca Juga: Naskah UU Ciptaker yang Berubah-ubah Jumlah Halamannya

Diketahui, DPR, akan menyerahkan draf UU Ciptaker ke Presiden Jokowi, hari ini, 14 Oktober 2020.

Draf regulasi setebal 812 halaman, yang akhirnya selesai dirapikan, pasca pengesahan, di Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10) lalu.

Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin, menegaskan draf UU Ciptaker, akan resmi menjadi milik publik, setelah diserahkan ke Jokowi.

“Tenggang waktu untuk penyampaian UU Ciptaker, ini akan jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya pukul 00.00 WIB,” jelasnya, Selasa (13/10) kemarin.

“Sehingga nanti, pada saat resmi UU Ciptaker, ini dikirim ke Presiden, dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi, UU ini menjadi milik publik,” sambung Aziz.

Pernyataan itu ia sampaikan, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebelumnya, Aziz, juga menjamin tidak adanya pasal selundupan di dalam draf final UU Ciptaker, versi 812 halaman.

Meskipun sempat beredar beberapa versi draf dengan jumlah halaman berubah-ubah.

Aziz, mengklaim DPR, tidak mungkin berani menyeludupkan pasal atau ayat ke dalam sebuah regulasi.

“Saya jamin, sesuai sumpah jabatan saya, dan seluruh rekan di sini, tentu kami tidak berani dan tak akan masukan selundupan pasal,” ujarnya.

“Karena apa? Itu merupakan tindak pidana, apabila ada selundupan pasal,” imbuh Azis.

Baca Juga: “Cabut UU Ciptaker dan Terbitkan Perppu”

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan sempat terjadi simplifikasi–penyederhanaan–dalam proses perbaikan draf UU Ciptaker.

Menurutnya, hal itu berkaitan dengan Pasal 79, Pasal 88 A, dan Pasal 154, di klaster ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan, pasal-pasal tersebut dalam rapat Panja UU Ciptaker, di Baleg, sudah diputuskan untuk dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 161 hingga 172 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Terkait dengan klaster ketenagakerjaan, terkait dengan ayat yang di Pasal 79, Pasal 88 A dan Pasal 154, sebenarnya itu tidak mengubah substansi, karena itu keputusan Panja, mengembalikan kepada UU existing,” jelasnya.

“Jadi, ketentuan Pasal 161 sampai dengan pasal 172 UU [Ketenagakerjaan], di tingkat Panja itu, kita putuskan kembali ke existing,” lanjutnya lagi.

“Sementara pada saat dilakukan editing di dalam itu, ternyata disimplifikasi,” sambung Supratman.

“Akhirnya kita kembalikan ke posisinya, semua ketentuan Pasal 161 sampai Pasal 172, dicantumkan di dalam Pasal 154 UU Ciptaker,” pungkasnya.