Berita  

Berawal dari Tewasnya Selvi Mahasiswi Cianjur, Perselingkuhan Kompol D dengan Nur pun Terbongkar!

Cianjur Kompol D Nur

Ngelmu.co – Mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amalia Nuraeni, tewas tertabrak mobil yang berada di rombongan pejabat tinggi kepolisian.

Lalu, diketahui jika yang menabrak Selvi adalah mobil mewah ‘Audi A6’ yang salah satu pennumpangnya adalah Nur (23).

Siapa Nur?

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Nur adalah selingkuhan perwira Polda Metro Jaya, yakni Kompol D.

Ia menyampaikan hal ini saat menjelaskan hasil pemeriksaan oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Selasa (31/1/2023).

“[Kompol D] melanggar kode etik profesi Polri, berupa menurunkan citra Polri, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.”

Bukan cuma itu, Kompol D juga diduga melanggar Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.

“Etika kepribadian, berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan, diatur dalam Pasal 13 Huruf F,” jelas Trunoyudo.

Di mana pelanggaran itu terbukti, setelah penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya–bersama Divisi Propam Mabes Polri–mengumpulkan keterangan para saksi dan juga sejumlah alat bukti.

Jalani Patsus

Kini, Kompol D pun sudah menjalani penahanan di tempat khusus (Patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

Sembari menunggu pelaksanaan sidang kode etik dan profesi (KEPP) atas pelanggarannya.

“Saat ini, pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari, kompol D di Polda Metro Jaya,” pungkas Trunoyudo.

Pernyataan Kapolres

Sebelumnya, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, membantah keterangan Nur yang mengaku istri dari polisi.

Nur menyebut dirinya sebagai istri dari anggota Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus pembunuh berantai Wowon dkk.

“Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon cs,” kata Doni, Ahad (29/1/2023) lalu.

Bukan cuma itu, Doni juga membantah pernyataan Nur yang menyebut mobil Audi A6 itu milik suaminya (polisi).

Nur memang sebelumnya juga mengaku, bahwa mobil itu masuk iring-iringan polisi, setelah mendapat izin dari suaminya.

“Penumpang itu bukan istri dari anggota, tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi,” sebut Doni.

Selvi Amelia Nuraini

Adapun Selvi Amelia Nuraini (19), merupakan mahasiswi Unsur Cianjur yang meninggal akibat kecelakaan.

Berdasarkan keterangan keluarga, kendaraan yang terlibat tabrakan dengan sepeda motor Selvi adalah bagian dari rombongan kepolisian.

Yudi Junadi selaku kuasa hukum keluarga korban, menyampaikan hal tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Menurut Yudi, rekaman CCTV menunjukkan kendaraan jenis minibus tersebut merupakan bagian dari rombongan.

Itu mengapa Yudi, mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang menurutnya terkesan ditutup-tutupi.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Narasi Newsroom (@narasinewsroom)

Baca Juga:

Namun, sebelum Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Doni tetap kukuh jika kendaraan yang terlibat kecelakaan bukan bagian dari rangkaian rombongan pengawalan polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil tersebut adalah kendaraan atau rangkaian liar yang memaksa masuk iring-iringan kendaraan.

Kendaraan yang dimaksud adalah Audi A6 yang dikendarai sopir Nur, yakni Sugeng Guruh Gautama (43).

Bagaimana dengan Sugeng?

Meski ia menyerahkan diri, tetapi ia tidak mengaku jika dirinya telah menabrak Selvi.

Namun, setelah melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan sejumlah alat bukti, Sugeng ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, ia ditahan di Mapolres Cianjur, dengan sangkaan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI 22/2009 [tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya] dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.