Berita  

Brigjen Tumilaar Ditahan, Jenderal Dudung: Dia Lakukan Kegiatan di Luar Tugas Pokok

Brigjen Tumilaar Jenderal Dudung

Ngelmu.co – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman membenarkan bahwa Patisus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar, ditahan.

Tepatnya di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

“Ia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya,” kata Dudung, seperti Ngelmu kutip dari Kompas, Selasa (22/2/2022).

Tumilaar, sambungnya, mengatasnamakan staf khusus KSAD di luar kewenangannya.

“Setiap prajurit itu, apa pun kewenangannya, apabila melaksanakan tugas, pasti ada surat perintahnya,” tegas Dudung.

“Yang bersangkutan jadi patisus [perwira tinggi khusus], artinya tidak ada jabatan karena masalah kasus sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Dudung bilang, apa yang Tumilaar perbuat, telah di luar kapasitas.

“Ia tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus KSAD untuk membela rakyat.”

“Itu bukan kapasitasnya sebagai satuan kewilayahan, seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut.”

“Dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat,” ujar Dudung.

Ia juga bilang, seharusnya Tumilaar meminta izin kepadanya, dalam melakukan sebuah tindakan.

“Tapi ia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan,” pungkas Dudung.

Tumilaar Tulis Surat

Kabar ini menjadi perhatian publik, karena sebelumnya beredar potret selembar surat yang disebut tulisan tangan Tumilaar.

Inti dari surat tersebut adalah permohonan Tumilaar, agar dievakuasi dari RTM Cimanggis ke RSPAD.

“Assalamu’alaikum dan salam sejahtera Bapak/Ibu semuanya, semoga Allah yang Maha Kasih, Maha Penyayang, yang bernama Yehuwa memberi berkah kepada Bapak/Ibu sekeluarga… Amin.”

“Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD, karena sakit asam lambung tinggi (GERD),” demikian kutipan bunyi surat tersebut.

Dalam surat itu juga terdapat keterangan bahwa penahanan Tumilaar, berlangsung pada 31 Januari-15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.

Lalu, penahanan berlanjut ke RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022, hingga saat ini.

Sementara sakit Tumilaar, kambuh pada 17 Februari lalu dan semalam.

“Dengan tensi 155/104 fluktuatif,” tulis Tumilaar selaku pembuat surat.

Tumilaar juga meminta ampun, sembari menyinggung dirinya yang membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor.

Tepatnya warga yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

Warganet Merespons

Kabar penahanan Tumilaar dan juga surat yang ia tulis, sampai ke telinga publik.

Tidak sedikit dari mereka yang kemudian merespons kabar ini. Shahierd Nami, misalnya.

Ia bilang, “Nurunin baliho ‘kan tugasnya Dinas Trantib/Satpol PP Pemda, juga bukan tugasnya Pak Dudung.”

“Ia [Dudung] entah bela siapa, dan juga tugas siapa,” sambungnya.

Sementara pemilik akun @IwanPangka, bertanya. “Membela rakyat, kok, ditahan? Rakyat itu ibu kandung dari TNI. Terus, apa yang salah?”

“Hati-hati, membela rakyat yang bukan tugasnya, bisa dipenjara,” kata @Andihilman18. “Kalau membela oligarki, tugasnya siapa, Pak?” sambungnya bertanya.

“Benar kata mantan Panglima Jendral Gatot Nurmantyo. Mungkin TNI sudah disusupi PKI perjuangan,” kata @aawe_raja.

“Tagar di bawah cuma isapan jempol: #TNIADMengabdidanMembangunBersamaRakyat,” tutupnya.