Bunuh Remaja Perempuan Pulang Ngaji di Cimahi, Berikut Deretan Fakta Kasus Ical

Fakta Kasus Ical Cimahi

Ngelmu.co – Pria 22 tahun bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (Ical), tega menusuk remaja perempuan berusia 12 tahun; Putri Shakila (PS), hingga mengakibatkan kematian.

Polisi yang berhasil menangkap Ical, langsung memeriksa tersangka, hingga mendapatkan motif di balik aksi biadabnya tersebut.

Simak deretan faktanya berikut ini:

Warga Bandung

Ical adalah warga Gang Saluyu VI, RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Polisi menjadikan penyelidikan data, informasi, dan alat-alat bukti, sebagai petunjuk lebih lanjut.

Pembunuhan Berencana

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, bicara soal penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Polda Jabar.

Menurutnya, diduga kuat aksi Ical adalah pembunuhan berencana yang disertai dengan delik pencurian dan kekerasan.

“Aksi tersebut menyebabkan matinya atau meninggal korban [anak perempuan di bawah umur],” tutur Ibrahim.

“Dilakukan pengecekan identitas kendaraan, dari situ didapatkan petunjuk untuk menentukan pelakunya, dan akhirnya mengarah kepada tersangka Rizaldi ini.”

Lengan Bertato

Adapun ciri-ciri fisik Ical adalah bertubuh kurus, dengan tinggi ± 160 sentimeter, berkulit putih, dan berambut ikal.

Ical memiliki ciri paling mencolok, yakni terdapat tato batik pada lengan kiri dan kanannya.

Rekaman CCTV

Sebelumnya, pihak kepolisian memunculkan barang bukti berupa kendaraan dan foto Ical.

Sempat mengalami kesulitan pengungkapan kasus, karena TKP cenderung sepi.

“Tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut,” ujar Ibrahim.

Namun, berbekal CCTV, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan identifikasi tersangka yang terekam kamera.

“Semua proses itu memakan waktu untuk mengidentifikasi, dan pengenalan terhadap pelaku,” kata Ibrahim.

Sebar Foto Pelaku

Setelah identitas jelas, pihak kepolisian pun menyebar foto Ical, karena pada saat itu yang bersangkutan masih buron.

Motif Pembunuhan

Menurut Ibrahim, “Dugaan motif pelaku, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga melakukan pembunuhan berencana.”

“Dan pembunuhan disertai dengan delik pencurian dengan kekerasan,” ucapnya di Mapolres Cimahi, Ahad (23/10/2022) lalu.

Baca Juga:

Ancaman Hukuman

Ical terjerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 UU 17/2016 tentang perubahan ke-2 atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun,” kata Ibrahim.

Tak Saling Kenal

Polisi terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus pembunuhan ini.

“Belum banyak keterangan yang bisa kita gali… tetapi informasi awal dari beberapa saksi yang ada, sepertinya [Ical] tidak kenal dengan korban,” tutur Ibrahim.

“Tapi kita tidak boleh berasumsi, untuk itu, kaitan apakah pelaku dan korban saling mengenal, akan terus kita dalami, agar bisa jadi informasi akurat,” tegasnya.

Ical Tertangkap

Beberapa jam setelah mengumumkan Ical, masuk daftar pencarian orang (DPO), pihak kepolisian berhasil menangkap yang bersangkutan.

Polisi dari wilayah Cicendo, Kota Bandung, akhirnya berhasil mengamankan Ical pada Ahad (23/10/2022) malam.

“[Ditangkap] oleh [tim] gabungan,” sebut Ibrahim.

Lokasi Penangkapan

Polisi menangkap Ical di sebuah kamar indekos kecil di gang sempit; daerah Sukarasa, Sukasari, Kota Bandung.

“Modus operandinya, yaitu pencurian dengan kekerasan seorang tersangka kepada korban anak, yang menyebabkan matinya seseorang,” kata Ibrahim, Senin (24/10/2022).

“Motifnya sama, niat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan kepada seseorang yang menyebabkan matinya korban,” sambungnya.

Sita Sandal-Motor Ical

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan Ical, salah satunya sepeda motor matik bernomor polisi D 5857 UAE.

“Selain motor, ada pakaian korban juga, dengan lubang bekas tusukan benda tajam.”

“Kemudian rekaman CCTV, untuk menjadi titik awal pengungkapan terhadap pelaku,” ujar Ibrahim.

Orang Tua juga Diperiksa

Polisi mengamankan barang bukti tersebut dari rumah orang tua Ical.

“Pada saat itu, ketemu [sangkur yang digunakan untuk menusuk PS], dan orang tuanya juga menyampaikan untuk menyuruh yang bersangkutan kabur.”

“Sehingga pada saat diamankan, yang bersangkutan diminta untuk menunjukkan alat bukti tersebut,” jelas Ibrahim.

Pihak kepolisian juga memeriksa orang tua Ical, atas dugaan berusaha membantu tersangka saat bersembunyi.

“Orang tuanya itu, awalnya menyembunyikan pelakunya,” sebut Ibrahim.

“Karena memang tidak kooperatif dan menyembunyikan pelakunya, makanya [juga] dilakukan pendalaman pemeriksaan [terhadap orang tua Ical], karena menyembunyikan pelaku kejahatan,” pungkasnya.