Berita  

Buron KPK Surya Darmadi, Kabur ke Singapura Bawa Rp54 Triliun

Buron KPK Surya Darmadi

Ngelmu.co – Surya Darmadi alias Apeng adalah salah satu buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ramai kabar bahwa yang bersangkutan kabur ke Singapura, dengan membawa uang Rp54 triliun dari hasil malingnya.

Santoso selaku anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrat, juga bicara.

Ia menyatakan bahwa nilai uang yang Apeng bawa, sangat besar, sehingga jelas, menyita perhatian publik.

KPK telah menetapkan Apeng yang juga pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, sebagai tersangka.

Apeng terlibat kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014 lalu.

Proses hukum tersebut adalah pengembangan dari perkara yang menjerat bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Dugaannya, Apeng menyuap Annas dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma, menjadi bukan kawasan hutan.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta, sebagai tersangka.

KPK sudah mencantumkan nama Apeng dalam daftar pencarian orang (DPO), sejak 2019.

Namun, sampai saat ini belum ada informasi mengenai perkembangan pencarian yang bersangkutan.

Baca Juga:

Mengutip berbagai sumber, Apeng pernah tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes; terbit pada 2018.

Di mana taksiran nilai kekayaannya mencapai Rp20,73 triliun.

Adapun dugaan keberadaan Apeng, mulai terkuak ketika Kejaksaan Agung (Kejagung), membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.

Korps Adhyaksa memperkirakan, Apeng tengah berada di Singapura.

“Kita masih mencoba komunikasi. Kita mau koordinasi dengan konsulat di sana.”

Demikian pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi, beberapa waktu lalu.

Kejagung juga menegaskan, proses hukum terhadap Apeng, tidak tergantung kepada KPK.

“Sementara kita proses masing-masing,” jelas Supardi.

Terpisah, Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah menyita lahan yang diduga dikelola secara melawan hukum tersebut hingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara.

Burhanuddin juga menyampaikan bahwa, selama ini pengelolaan lahan itu menguntungkan Apeng.

Dari taksiran awal, klaim negara mengalami kerugian sebesar Rp600 miliar per bulan.

Pada Kamis (28/7/2022) lalu, tim jaksa penyidik pada Direktorat Jampidsus Kejaksaan Agung, bergerak.

Mereka memeriksa lima saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Salah satu saksi berinisial JRT, disebut mempunyai hubungan keluarga dengan Apeng.