Berita  

Darmanto, Tersangka Penusuk Ketua MUI di Banyuwangi

Ngelmu.co – Darmanto (34), adalah pria pendatang yang melakukan penusukan terhadap Ketua MUI di Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, KH Affandi Musyafa.

Ia menusuk Kiai Affandi, hingga yang bersangkutan mengalami luka sobek di bagian rahang dan pinggang.

Akibatnya, Kiai Affandi harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan juga telah membenarkan sekaligus menjelaskan kronologi peristiwa.

Lima belas hari sebelum menusuk Kiai Affandi, Darmanto bersama kedua anaknya baru tiba di pondok pesantren milik korban, Al Hidayah.

Pada Kamis (17/2/2022) lalu, bakda Magrib, Kiai Affandi juga membimbing kedua anak pelaku yang belum diketahui usianya, untuk salat.

Awal Mula Peristiwa

Mengutip Kumparan, Darmanto awalnya mengaku mengalami sakit perut pada Kamis (17/2/2022) sore.

Lalu, ia meminta Kiai Affandi selaku guru, agar mengobatinya dengan air doa.

Namun, ketika diobati, tiba-tiba, Darmanto malah langsung menyerang Kiai Affandi dengan pisau belati.

Mengetahui kronologi tersebut, polisi pun bertanya, apakah Darmanto telah menyiapkan alat tusuk tersebut.

Namun, jawaban pelaku tidak jelas, “Iya, memang dari luar sudah, kita memang enggak karuan lagi, pikiran kita.”

“Tangan saja gemetar. Kalau sadar, ngapain? Di situ kita sudah numpang,” sambung Darmanto.

“Ngapain saya ninggalin motor? Iya, Pak. Serius saya,” imbuhnya lagi kepada polisi.

Dalam mobil, polisi kembali bertanya, “Jadi, kamu sudah membawa pisau?”

“Iya,” jawab Darmanto, lirih.

Mengaku Tidak Sadar

Lebih lanjut, Darmanto juga mengaku tidak sadar jika ia menusuk Kiai Affandi.

“Memang kita kayak dikendalikan orang, enggak sadar nian itu, Pak,” tuturnya, saat dalam perjalanan dari tempat kejadian perkara ke Polresta Banyuwangi.

Makin ke sini, diketahui jika Darmanto, bukan warga asli Banyuwangi. Pasalnya, ia berasal dari Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel).

Baru 6 bulan lalu, ia merantau ke Banyuwangi, dan tinggal di permukiman ilegal kumuh.

Tepatnya di daerah Jepit, Dusun Rejoagung, Desa Sumberagung.

Setelah itu, barulah Darmanto mengubah domisili di KTP-nya, menjadi beralamat di Dusun Rejoagung, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Membantu Ponpes

Sejak 15 hari lalu juga, kata Kapolsek Pesanggaran AKP Subandi, Kiai Affandi mengajak Darmanto untuk tinggal di Ponpes Al Hidayah.

“Pak Kiai itu kasihan kepada pelaku, karena wilayah Jepit itu area tanah babatan. Di sana kalau hujan, kehujanan,” jelas Subandi.

Kiai Affandi hanya meminta Darmanto untuk membantu kegiatan pondok pesantren.

“Jadi [pelaku] ini sebenarnya bukan santri. Ia bantu-bantu kegiatan Ponpes,” tegas Subandi.

Motif Penusukan

Adapun alasan Darmanto menusuk Kiai Affandi adalah karena ia kesal dan sakit hati.

Setidaknya, demikian penuturan Ketua MUI Banyuwangi KH M Yamin.

Ia bilang, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, sebelum penusukan, Kiai Affandi sempat menegur Darmanto.

Pasalnya, Darmanto jelas terlihat duduk-duduk di sekitar asrama putri, yang mana dalam lingkungan Ponpes, memang tidak diperbolehkan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, jadi pelaku ini ditegur oleh Pak Kiai,” ujar Kiai Yamin.

“[Ditegur] Pas duduk di sekitar pondok putri. Mungkin juga marah dan tidak terima,” sambungnya.

Terancam Seumur Hidup Penjara

Penyidik Polresta Banyuwangi juga telah menetapkan Darmanto sebagai tersangka, atas percobaan pembunuhan terhadap Kiai Affandi.

Pasalnya, ia diduga sengaja menyerang korban dengan belati, hingga Kiai Affandi mengalami sejumlah luka di tubuh.

“Sudah kita tetapkan tersangka, dan kita tahan di Rutan Polresta Banyuwangi,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga:

Darmanto terjerat Pasal 351 Ayat 2 Juncto Pasal 340 Juncto Pasal 53 ayat 2 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara minimal 15 tahun, dan maksimal seumur hidup,” imbuhnya.

Darmanto juga disangkakan Pasal 340 dan 53 KUHP, karena dinilai memiliki niatan serta rencana untuk menghabisi nyawa Kiai Affandi.

“Dari hasil pemeriksaan, ada indikasi niatan tersangka untuk menghabisi nyawa korban,” sebut Nasrun.

Terdapat juga belati, sebagai barang bukti yang diamankan pihak kepolisian.

“Jadi, saat melarikan diri, tersangka sempat membuang belati yang digunakan untuk menyerang korban ke sungai,” kata Nasrun.

“Sudah kita temukan,” pungkasnya.