Berita  

Dasar Aturan JHT yang Dikritik Puan Dibuat di Era Megawati

Aturan JHT Puan Megawati

Ngelmu.co – Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Senin (14/2/2022) lalu, mengkritik Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Kritiknya berkaitan dengan aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT), yang baru bisa dilakukan ketika peserta berusia 56 tahun.

Mendapati kritik tersebut, Menaker Ida pun buka suara.

Ia menjelaskan bahwa lahirnya Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, tidak asal.

Acuan terbitnya aturan tersebut, kata Ida, mengacu kepada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Penyusunan serta pengesahan UU SJSN sendiri, berlangsung ketika Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Presiden RI.

Dalam naskah UU tersebut juga tertera tanda tangan Megawati, yakni pada 19 Oktober 2004.

Dasar lahirnya Permenaker 2/2022, kata Ida, adalah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

“PP 46 sendiri, lahirnya merupakan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau UU SJSN,” jelas Ida.

“Kalau dilihat dari hierarki perundang-undangan, maka Permenaker ini harusnya dilihat sebagai satu kesatuan,” sambungnya.

“Dengan semua perundang-undangan yang mengatur JHT, mulai dari UU juga PP,” imbuhnya lagi, mengutip CNN Indonesia.

Kata Warganet

Sebenarnya, mayoritas publik juga keberatan dengan aturan baru pencairan JHT.

Namun, mereka tetap tidak mengapresiasi Puan, yang memosisikan dirinya di pihak rakyat; khususnya buruh.

Apalagi setelah Menaker Ida bilang bahwa Permenaker 2/2022 mengacu kepada UU SJSN yang terbit di era Megawati.

“Di era beliau juga outsourcing dilegalkan. Dua kali banteng menjabat, kok, gini amat,” kata pemilik akun @hadapitanpatapi.

“Menepuk air di dulang, kena ibu sendiri,” tutur @awannmalam.

“Ketika mencoba menjadi pahlawan, ternyata era ibunya yang harus dilawan,” ujar @izacmeowton.

“Piye to mama iki, padahal aku pengin bersinar untuk merebut hati rakyat,” sindir @fajargunawann.

Puan Kritik Menaker Ida

Sebelumnya, Puan mengkritik Menaker Ida, terkait aturan baru pencairan dana JHT yang baru bisa dilakukan ketika peserta berusia 56 tahun.

Ia mengingatkan, agar pemerintah melibatkan semua pihak dalam membahas aturan pencairan JHT, termasuk perwakilan buruh dan anggota parlemen.

“Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR.”

Demikian kata Puan dalam keterangan resminya, sebagaimana Ngelmu kutip pada Senin (14/2/2022) lalu.

Ia menilai bahwa kebijakan yang tertuang dalam Permenaker 2/2022, memang sesuai peruntukannya.

Namun, kata Puan, aturan tersebut tidak sensitif dengan kondisi masyarakat.

Ia juga menyebut, pemerintah kurang menyosialisasikan kebijakan itu.

“Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja,” kata Puan.

Menurutnya, aturan itu justru menyulitkan pekerja yang membutuhkan dana JHT, sebelum usia 56 tahun.

Apalagi di masa pandemi Covid-19, banyak pekerja yang terkena PHK, atau terpaksa keluar dari perusahaannya.

Belum lagi, sambung Puan, banyak juga pekerja yang berencana menggunakan dana JHT itu untuk modal usaha.

Tidak sedikit juga dari mereka yang memakai dana itu untuk sekadar bertahan hidup, lantaran kondisi ekonomi yang sulit.

Baca Juga:

Maka Puan kembali mengingatkan, bahwa dana JHT bukan bantuan dari pemerintah, melainkan potongan dari gaji para pekerja sendiri.

“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah,” tegasnya.

“Melainkan hak pekerja pribadi, karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” tutup Puan.